Sabtu, April 19, 2025

Wali Kota Ajak Pelaku Usaha Gunakan Perekam Transaksi Online

RELATED POSTS

Depok, inforakyatindonesia.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh pelaku usaha baik di bidang restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan untuk beralih menggunakan perekam transaksi online. Hal ini dilakukan, guna menciptakan transparansi keuangan khususnya di bidang pajak.

“Dengan alat ini, bisa menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak maupun Wajib Pajak (WP). Karena data transaksi yang terekam, bisa dilihat keduabelah pihak, bahkan sistem ini terkoneksi ke Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya, usai Launching Perekam Data Transaksi Online, di Rumah Makan Simpang Raya Depok, Kamis (15/01/20).

Dijelaskannya, dengan kerjasama yang dilakukan antara pemilik usaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), dipastikan dapat meningkatkan target pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dampaknya bisa meningkatkan pajak dan PAD Kota Depok. Karena sistem yang terintegrasi, memudahkan kami dalam memonitoring keuangan yang masuk secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

Dirinya berharap, pelaku usaha bersedia memasang alat yang bernama Tappingbox ini untuk kepentingan bersama.

“Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, kami harap pelaku usaha mau berpartisipasi menyukseskan program pemerintah,”ujarnya.

Sementara itu upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Peninjauan dimulai tahun ini.

“Ya tahun ini rencananya kami akan menyasar pelaku UKM. Seperti, warteg dan franchise. Sedang kita kaji,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (17/01/20).

Adapun, kata Nina, syarat untuk diberlakukannya pajak yaitu setiap restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta setiap bulan. Jika belum mencapai nilai itu, maka pajak restoran tidak bisa diberlakukan.

“Aturannya seperti itu. Harus pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Makannya, tahun ini kita coba petakan,” ucapnya.

Menurut data yang ada di BKD, lanjutnya, Kota Depok memiliki sebanyak 1.100 restoran dan 90 persen di antaranya taat pajak. Terbukti, dari Rp 150 miliar target pajak pada tahun 2019, telah terealisasi sebesar Rp 202 miliar.

“Ini capaian yang luar biasa, karena semua target yang kami tetapkan melesat jauh di luar prediksi. Untuk itu, kami akan tingkatkan lagi melalui pelaku UKM,” tutupnya. (Tuhari)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.