Depok, inforakyatindonesia.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Penyampaian tersebut dilakukannya saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (13/07/2020).
Dalam kesempatan itu, Mohammad Idris mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan adanya kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, mengakibatkan keterlambatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2019.
“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK baru dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2020, dan Alhamdulillah Kota Depok mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019 yang merupakan opini WTP ke-9 kali secara berturut-turut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ucap Mohammad Idris, untuk realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA 2019 adalah sebesar Rp 3.236.276.806.392,00 atau sebesar 103,69 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.121.095.250.056,00. Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Pada dasarnya merupakan penerimaan yang diperoleh dari potensi yang dimiliki Kota Depok dan dikelola pemerintah daerah sebagai daerah otonom,” terangnya.
Adapun untuk realisasi PAD adalah sebesar Rp 1.293.003.769.037,00 atau mencapai 113,57 persen dari target yang telah ditetapkan. Selanjutnya, ujarnya, untuk pendapatan transfer realisasinya mencapai Rp 1.758.865.812.107,00 atau 97,77 persen dari target yang ditetapkan. Untuk lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp 184.408.225.248,00 atau 100,44 persen dari target yang telah di tetapkan.
Mohammad Idris menambahkan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 secara transparan.
“Disadari sepenuhnya bahwa walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” pungkasnya. (Tuhari)