Depok, inforakyatindonesia.com – Walikota Depok, Mohammad Idris melarang penyelenggaraan perlombaan dalam mengisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun di Kota Depok.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor : B 492/M.segneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat, terkait situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Seluruh warga masyarakat tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran resminya pada point ‘j’ dalam Surat Edaran tertanggal 10 Agustus 2020.
Dalam surat edaran tersebut, dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020.
“Lurah agar meneruskan himbauan ketingkat RT/RW dan menghimbau kepada pengembang/penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut memasang umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya,” tandasnya. (Tuhari)