inforakyatindonesia.com
Thursday, January 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warga Depok Laporkan Mohammad Idris ke KPK, Kerugian Capai Rp.1,5 Triliun

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
June 19, 2025
in Depok
0
Warga Depok Laporkan Mohammad Idris ke KPK, Kerugian Capai Rp.1,5 Triliun

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

Depok, inforakyatindonesia.com – Rudi Setiawan warga Cipayung Kota Depok melaporkan mantan Wali Kota Depok periode 2016-2021 dan 2021-2025, Mohammad Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan kasus Penggelapan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Mohammad Idris dilaporkan ke KPK bersama 5 mantan pejabat dan beberapa pejabat aktif atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas Pembentukan Tim Verifikasi PSU.

“Selain Mohammad Idris, kami juga melaporkan 5 orang mantan pejabat dan pejabat aktif ke KPK Republik Indonesia atas kasus penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang,” kata pelapor, Rudi Setiawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Rudi Setiawan mengungkapkan kelalaian Mohammad Idris sebagai kepala daerah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 1,5 triliun. Beberapa pejabat pembantu Idris juga dikatakan Rudi terlibat didalamnya.

“Dengan tidak terbentuknya Tim Verifikasi Penyerahan PSU oleh mantan Walikota Depok  Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025, mengakibatkan potensi kerugian daerah senilai Rp.1.553.571.659.927,” ucap Rudi.

Selain Wali Kota Mohammad Idris dan beberapa pejabat di Pemkot Depok, mantan Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar tersebut juga melaporkan 74 pengembang perumahan yang ada di Depok.

“Dengan jumlah seluas 10.469.226 m2 dengan nilai sekitar Rp.9.766.883.167.943 yang belum berdasarkan hasil ukur luas tanah yang akurat dan tidak dapat diyakini,” terang Rudi.

Laporan tersebut dikatakan Rudi mencakup tentang masalah Penggelapan Aset PSU dan Penyalahgunaan Wewenang
Pembentukan Tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman, Serta diatur juga dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 Berikut perubahannya Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Kota Depok.

(Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Chicken Road automat w polskim kasynie online — gra na pieniądze

FISIP UI Gelar Turnamen Bulutangkis 2025

FISIP UI Gelar Turnamen Bulutangkis 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In