DEPOK, INFO RI – Kasus pembongkaran tembok coran beton pemblokir akses jalan yang menuju kantor Kecamatn Limo berbuntut panjang. Pasalnya, Camat Limo Zaenudin yang memimpin pembongkaran paksa dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengrusakan bangunan di lahan milik orang lain.
“Ya, saya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi pengerusakan pagar beton di lahan milik saya seluas 2.910 meter yang kebetulan sekitar 345 meter berada atas jalan menuju kantor Kec. Limo, ” tegas pemilik dr. Suganda, warga RT 04/03, Jalan Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran di Depok, Minggu (26/5/2019).
Laporan atas perusakan ke Polda Mtero Jaya dilakukan hari Jumat (24/5/2019) dengan No. LP/3240/V/2019/PMJ/Dt.Reskrimum, tanggal 24 Mei 2019, terhadap perkara pengerusakan bangunan di atas lahan milik saya oleh Camat Limo Zainudin yang ditanda tangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polda Mtero Jaya KA Siaga III Komisaris Polisi Deti Julawati.
Menurut dia, laporan ke polisi di Polda Metro Jaya karena dirinya merasa di zolimi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setelah lahan seluas 345 meter diserobot atau diambil kemudian dibangun jalan menuju kantor Kec. Limo selama lebih 28 tahun.
“Sama sekali tidak ada itikad baik dari pemerintah, karena ini tanah saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya kecewa walaupun katanya kasusnya tengah ditangani di pengadilan negeri (PN) Depok.
Sebetulnya masih banyak jalan yang ditempuh untuk masalah pengecoran badan jalan seperti dibebaskan saja lahan atau ganti rugi saja maupun mencari jalan baru. Pihaknya, tambah dia sama sekali tidak tahu harus berbuat apa yang penting sekarang sudah diserahkan ke jalur hukum,” ujarnya yang akan terus meminta keadilan lantaran tanah yang diserobot kecamatan merupakan tanah milik pribadinya.
Sementara itu, Camat Limo, Zainudin, yang baru menjabat sebsgai camat dua minggu lalu disaksikan masyarakat dan tokoh warga, dengan menggunakan alat berat buldoser membongkar pagar tembok yang berada di atas badan jalan menuju kantor Kec. Limo dengan alasan mengganggu aktivitas masyarakat serta mendapat dukungan tokoh warga.
“Pagar ini memang selama satu tahun lebih sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin mengurus administrasi ke kantor Kec. Limo, bahkan sempat mengutarakan kalau pemilik lahan dr. Suganda tidak dapat menyaksikan pembongkaran karena sedang sibuk”.
Sejumlah warga lain menilai aksi pembongkaran pagar tembok dipimpin Camat Limo Zainudin yang baru menjabat dua minggu, terlalu tergesa-gesa dan mengada-ada karena dua mantan camat lama saja harus mengikuti proses hukum yang dilakukan Pemkot Depok kaitan kepemilikan lahan bersertifikat tersebut.
“Kok berani ya. Lahan secara resmi dan sesuai sertifikat milik orang lain seharusnya diganti rugi saja lahan itu oleh Pemkot Depok baru dibongkar pagarnya,” tuturnya. (Tuhari)