DEPOK, INFO RI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengembalikan lagi berkas penyidikan kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Hary Prihanto ke pihak kepolisian.
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Nur Mahmudi dan Hary belum lengkap.
“Iya (sudah dikembalikan) kedua kalinya pada kami untuk memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa yang dirasa belum lengkap,” ujar Plh. Kasubbag Humas Polres Depok AKP Firdaus, di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Firdaus mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pekan lalu.
Namun, Firdaus enggan menjawab detail terkait kekurangan yang diminta pihak kejaksaan.
“Yang pasti penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU dan secepatnya kami akan coba penuhi untuk dikembalikan ke Kejari kembali,” ucap Firdaus.
Ia mengatakan, perkara ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
“Kalau KPK kan memang kami sudah pernah gelar (perkara) juga, jadi P 18 (hasil penyelidikan belum lengkap), (pengembalian berkas) yang kedua ini emang diberi atensi KPK,” ujarnya.
Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry ke Kejaksaan Negeri Depok pada 22 Oktober 2018.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik dari Polres Depok mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut Febri, kedatangan tim penyidik Polres Depok untuk meminta dukungan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok.
“Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK. Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/10/2018).
Febri memaparkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik hingga ahli keuangan negara. Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres Depok sedang memetakan kebutuhan yang diperlukan.
“KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan tersebut. Pemetaan kebutuhan dilakukan melalui rapat koordinasi,” papar Febri.
Febri juga pernah mengatakan langkah aparat penegak hukum, seperti Polri atau kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi patut didukung.
“Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi,” ujar dia.
Polisi telah menyatakan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2015. (Tuhari)