DEPOK, INFO RI – Sebelumnya warga masyarakat Kota Depok mengeluh bahwa, “Ribet deh mau bikin e-KTP, diminta surat pengantar dari RT/RW, eh..sudah dikasih, e-KTP enggak jadi-jadi juga.”
Begitu keluhan Dani (45), salah seorang warga Kota Depok yang kesal kartu identitasnya tak kunjung tercetak. Padahal sudah dua bulan menunggu. Pria yang bekerja serabutan ini pun sudah bolak balik mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Hasilnya tetap nihil.
Lahirnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
inforarakyatindonesia.com akan mengulas syarat baru membuat e-KTP yang sekarang jauh lebih mudah, menurut Perpres Nomor 96/2018.
Syarat Membuat e-KTP
1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
– Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
– Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
– Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni (1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; (2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah; (3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir; (4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
– Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
– Fotokopi KK
– Dokumen perjalanan
– Kartu izin tinggal tetap.
3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
– Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
– Fotokopi KK
4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
– Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
– Fotokopi KK
5. Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
6. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
– Fotokopi KK
– e-KTP lama
– Kartu izin tinggal tetap
– Surat keterangan/bukti perubahan data
7. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
– Fotokopi KK
– e-KTP lama
– Dokumen perjalanan
– Kartu izin tinggal tetap
8. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
– Surat keterangan hilang dari kepolisian
– e-KTP yang rusak
– Fotokopi KK
– Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
– Kartu izin tinggal tetap
9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
– Tidak melakukan perubahan data penduduk
– Fotokopi KK.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak,
Bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak juga harus menggenggam kartu identitas. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak bukan barang baru lagi, tapi karena kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA. Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:
WNI dan orang asing yang punya izin tinggal tetap, berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin
Cara membuat KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Untuk diketahui, Permendagri sebelumnya Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dikategorikan 2 jenis, yakni (1) untuk kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, dan (2) kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Syarat bikin KTP anak yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, dan melampirkan foto ukuran 2×3. (Tuhari)