Penyampaikan tersebut dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di gedung DPRD Kota Depok, Kamis (31/03/2022).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama, yaitu pertama telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris ketika membacakan laporan usulan enam Raperda.
Mohammad Idris menyebutkan, keenam Raperda tersebut antara lain Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
Selanjutnya, Wali Kota menyebutkan, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” ucap Idris.
Dalam sidang LPJ tersebut, ada dua dinas yang mendapatkan apresiasi, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Kependudukan.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mendapatkan apresiasi dari DPRD Kota Depok dalam peraihan kinerja di tingkat Provinsi Jawa Barat
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusuf Saputra saat Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Wali Kota Depok Tahun 2021.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menerima piagam penghargaan juara dua penilaian kinerja terbaik administrasi kependudukan (Adminduk) Juara se-Jawa Barat.
Raihan tersebut berhasil dicapai setelah Disdukcapil mendapatkan prestasi Dukcapil dengan kategori kinerja pelayanan terbaik tingkat nasional kategori penduduk besar di atas 1,5 juta jiwa. (Tuhari)