Depok, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Depok menggelar rapat dengar pendapat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Jasa Konstruksi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Selasa (12/4/2022).
Rapat dengar pendapat pembahasan tentang Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Depok Babai Suhaimi dari FPKB yang didampingi Indah Ariani dari FPDIP dan Sri Utami dari FPKS.
Hadir dalam acara tersebut adalah, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok Denny Setiawan beserta staf dan Para Pimpinan Asosiasi Jasa Konstruksi se-kota Depok.
Asosiasi Jasa Konstruksi yang hadir dalam rapat dengar pendapat tentang pembahasan Raperda Pembinaan Asosiasi Jasa Konstruksi tersebut adalah : KADIN, ASPEKNAS, ASKONAS, ASPEKINDO, AKSI, AKAINDO, GAPENSI, GAPEKSINDO, GAPEKNAS, GABPEKSI, GAKINDO, GAPKAINDO dan PERKOPINDO.
Dalam rapat, Denny Setiawan menyampaikan bahwa Pembinaan Jasa Kontruksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Jasa Kontruksi yang terdiri dari Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi, pengguna jasa, penyedia jasa, perguruan tinggi/pakar, pelaku rantai pasok, tenaga kerja konstruksi, pemerhati konstruksi, lembaga sertifikasi jasa konstruksi dan pemanfaat produk jasa konstruksi.
Pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Kota Depok yang dimaksud dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan jasa konstruksi.
“Lebih lanjut dalam Pembinaan Jasa Kontruksi Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pembentukan Forum Jasa Kontruksi sebagai sarana komunikasi, konsultasi dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah Daerah Kota Depok”, ujar Denny.
Salah satu isi Raperda tersebut adalah Forum Jasa Kontruksi mempunyai fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan jasa konstruksi dan atau meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi.
Forum Jasa Kontruksi tersebut paling sedikit terdiri atas unsur instansi terkait jasa konstruksi, tenaga ahli jasa konstruksi, asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, perguruan tinggi, pakar konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.
“Sementara itu Andi Ketua GAPENSI Kota Depok berharap dengan adanya pembentukan Forum Jasa Kontruksi nanti jangan sampai ada raja kecil yang mendominasi proyek-proyek tersebut,” ujarnya.
“Seusai rapat, Babai Suhaimi berharap dengan selesainya Pansus 1 DPRD Kota Depok yang membahas tentang Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi ini ke depan agar mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat perjuangan pelaku jasa konstruksi di kota Depok,” pungkasnya. (Tuhari)