Jakarta, inforakyatindonesia.com – Sidang perkara Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian dan Subhan Noor hidayat menghadirkan enam saksi yang menjadi korban dalam kasus Robot Trading FIN 888, Selasa (1/8/2023).
Dihadapan majelis hakim pimpinan Yuli Effendi SH M Hum ke-enam saksi kompak meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa Subhan Noor Hidayat SH MH dan Melda Siagian SH untuk menghadirkan Cahyadi Raharja ke persidangan sebagai saksi.
Enam saksi itu masing-masing Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati dan saksi Oktavianus Setiawan selalu penasihat hukum para korban, Robot Trading FIN 888. Hal itu karena kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra menyebutkan penanggung jawab uang yang diinvestasikan mereka salah satunya saksi Cahyadi Raharja.
Selain itu, kata para saksi , mereka mengirimkan uang ke rekening sejumlah perusahaan di antaranya PT Rajawali Bintang Mandiri yang disebutkan milik saksi Cahyadi Raharja.
Saksi-saksi juga menyebutkan, selain Cahyadi Raharja juga mereka inginkan dihadirkan ke persidangan Samwok dan MC alias Marno.
Namun keduanya sudah menghilang sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian sehingga tidak memungkinan dihadirkan ke persidangan.
Sejumlah Korban Robot Traiding FIN 888 Bersaksi, Mereka Tergoda Iming-iming Jaminan Asuransi Investasinya Saksi-saksi mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra aktif menjaring nasabah, termasuk terhadap mereka. Kedua terdakwa menawarkan investasi di Robot Trading FIN 888 dan dijanjikan sangat terjamin intestasinya tersebut.
Selain banyak pengusaha yang masuk konglomerat, investasinya terjamin dan aman berkat dimasukan lagi ke bank serta jamin asuransi.
“Keuntungannya tidak besar-besar banget, hanya enam sampai tujuh persen saja Yang Mulia sebulan. Tetapi karena dijanjikan aman dan berasuransi, ya kita menjadi tertarik. Lagi pula hampir tidak ada kegiatan pekerjaan saat pandemi Covid-19,” tutur saksi. Tidak tahunya janji aman investsi dari terdakwa tersebut hanya janji-janji kosong belaka. Tiba-tiba Robot Trading FIN 888 tutup 29 Desember 2021.
Sementara itu saksi advokat Oktavianus Setiawan mengungkapkan, sudah ada yang meninggal dan sakit-sakitan stres akibat Robot Traiding FIN 888. Korbannya diperkirakan ribuan orang di seluruh Indonesia. Kliennya sendiri korban Robot Trading FIN 888 tidak kurang dari 450 orang dengan kerugian Rp 165 miliar.
Saksi Oktavianus menyebutkan keseluruhan korban menderita kerugian sedikitnya Rp 1 triliun, namun ironisnya penyidik hanya dapat menyita senilai Rp 1 miliar. (Dewi)