Depok, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Menggelar Sidang Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPJ wali kota Depok yang berlangsung di gedung DPRD Kota Depok Jalan Boulevard Kota Kembang, Kamis (28/3/24).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra dalam sambutannya menjelaskan,” bahwa, rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Depok Tahun 2023, diantaranya Raperda Kota Depok tahap 1 Propam Perda Tahun 2024, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok, jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mewakili Walikota Depok, dalam paparannya saat menyampaikan LKPJ Walikota Depok tahun 2023 menguraikan kebijakan strategis Pemerintah Kota Depok berkaitan dengan upaya menggerakkan perekonomian di Kota Depok utamanya pemulihan pasca pandemi covid 19 melalui pemberdayaan dan pengembangan UMKM peran strategi UMKM di kota Depok.
“Selain karena berkontribusi terhadap PDRB Kota Depok juga kemampuannya menyerap tenaga kerja oleh karenanya Pemerintah Kota Depok menghadirkan kebijakan penciptaan 5000 pengusaha baru atau startup baru dan 1000 perempuan pengusaha.
Sebanyak 4 aspek pembaharuan atau novelty dari inovasi kebijakan diantaranya 1.Tersedianya pusat data UMKM yang memberikan kemudahan akses informasi dari hulu ke hilir bagi masyarakat.
2. Model intervensi pemberdayaan dan pengembangan wirausaha baru dari hulu ke hilir melalui 5 pilar yaitu :
1. Pelatihan pendampingan perizinan akses promosi
2. Pemasaran serta akses permodalan.
3. Pengembangan kewirausahaan yang fokus pada inklusivitas utama pada perempuan kepala keluarga, pemerintah kota Depok hadir memberikan perlindungan terhadap pertahanan ekonomi kelompok rentan perempuan.
4. Kebijakan mengembangkan ekosistem startup dimana sebelumnya di Kota Depok telah tumbuh besar antara lokal, nasional maupun Internasional.
5. Realisasi Pendapatan tahun 2023 sebagaimana disampaikan,terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan berkenaan Silpa tahun 2023 sebesar 274 miliar.
Imam juga menambah bahwa, 3 Raperda yang telah disusun, diantaranya adalah :
1. Raperda tentang pengelolaan Pemakaman
2. Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.
3. Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.
“Terkait usulan Raperda tentang pengelolaan pemakaman dapat kami sampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam kota Depok nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman, disisi lain dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diantara Retribusi pelayanan Pemakaman dan pengakuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh pemerintah daerah Kota Depok,”Jelas Imam.
Terhadap Raperda Kota Depok dalam mengatur penyelenggaraan tentang olahraga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah pengaturan tersebut terkait penyelenggaraan Keolahragaan dalam rangka mewujudkan kesadaran kesiapan dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah melalui peningkatan koordinasi peningkatan sarana dan prasarana Pendukung agar menjadi kota yang berprestasi di bidang olahraga.
Terkait pengelolaan cagar budaya disampaikan bahwa semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan cagar budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional di Kota Depok terdapat benda struktur dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya
Sebanyak 23 cagar budaya yang ada di kota Depok 10 diantaranya terregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut. Diharapkan dengan Raperda tentang cagar budaya ini juga bisa menginvestasikan situs-situs cagar budaya yang ada di Kota Depok sesuai dengan formatnya,
Cagar budaya, digitalisasi dengan SDM yang berkualitas di bidang kebudayaan.
memperhatikan beberapa hal tersebut maka Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” pungkas Imam. ( Tuhari )