inforakyatindonesia.com
Wednesday, December 3, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
August 4, 2023
in Jakarta
0
Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jakarta inforakyatindonesia.com – Perkara dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor perkara 291/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Utr, atas nama terdakwa Felicia Vania Tantra, Surya Dewangga Putra sebagaimana dalam pledoi nya yang dibacakan dalam persilangan Kamis (3/8/2023).

Dalam persidangan pimpinan Maryono terungkap terdakwa Felicia kelahiran Surabaya Jawa Timur, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ini bekerja sebagai karyawan bagian accounting dan perpajakan di PT.Rbtekno Mitra Indonesia sejak Desember 2021, murni melakukan pekerjaan pekerjaan perusahaan.

RELATED POSTS

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Dalam perkara ini Felicia dituduh melakukan Penipuan dan Pencucian uang perusahaan sebesar Rp 10 miliar rupiah lebih, sehingga merugikan saksi korban Jenny Wijaya. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda 500 juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan.

Namun, kebenaran tuntutan JPU tersebut dibantah Penasehat Hukum dalam nota Pembelaannya (Pledoi). Menurut Penasehat Hukum, Felicia tidak terbukti melakukan Penggelapan dan TPPU, akan tetapi terdakwa hanya membantu saksi Jenny Wijaya, untuk mengurus keperluan perusahaan PT.Rbtekno Mitra Indonesia dalam hal urusan perpajakan dan impor barang melalui Bandara Soekarno Hatta, dari China milik perusahaan Rbtekno Mitra Indonesia. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Surya Dewangga Putra , Riyadi dan Mas Arief Widodo , yang tergabubung di kantor Advokat Dewangga & Partners Law Office dalam nota Pembelaannya (Pledoi).

Menurut Penasehat Hukum, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dakwakan JPU, tidak bersesuaian antara jumlah rincian barang bukti SPTNP. Tidak ada persesuaian antara jumlah nominal kerugian korban dengan perincian SPTNP yang disebut sebut palsu, sehingga menimbulkan kerancuan atas nilai kerugian yang riil dari korban.

Penasehat Hukum menyebutkan, JPU telah memasukkan rincian terhadap barang bukti yang tidak pernah ditemukan hingga saat persidangan berlangsung. Bahkan terhadap rincian barang bukti yang tidak pernah ditemukan tersebut malah JPU sangat percaya diri untuk tetap memasukkannya tanpa nomor surat ditambah keterangan dalam “Daftar Pencarian Barang”, sehingga membuktikan bahwa dakwaan JPU sangat ceroboh, tidak cermat dan tidak cermat.

Menurut Penasehat Hukum, seharusnya JPU dalam tuntutannya mendalilkan fakta yang terungkap pada pemeriksaan persidangan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan dan persesuaian dengan bukti bukti.

Oleh sebab itu, Penasehat Hukum menilai, bahwa isi tuntutan hanya sekedar copy paste tanpa melihat hal-hal yang terungkap adanya dalam persidangan. Hal itu terlihat dalam vide surat tuntutan halaman 102, yang menyatakan, bahwa JPU memasukkan keterangan saksi yang tidak pernah hadir di persidangan bernama Edwin Sugiharto.

Bahkan berita acara pemeriksaan dan berita acara sumpahnya tidak dibacakan, sehingga Penasehat Hukum menyampaikan hal itu sangat menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum acara pidana di Indonesia, dan melanggar asas kontradiktif, dimana memberikan hak kepada terdakwa atau kuasanya untuk turut memeriksa saksi dan membantah keterangan keterangan yang dianggap tidak benar, ujar Penasehat Hukum.

Bahkan, JPU tidak memasukkan keterangan saksi saksi yang menguntungkan terdakwa, seperti keterangan saksi Aditya Pratama, Levianus Juanda, Adam Muliadi, Olga Agnesia, Faturahman, pada hal para saksi tersebut diperiksa dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran terhadap dakwaan Jaksa. Sementara Penuntut Umum juga tidak mengungkap adanya fakta penganiayaan dan pengancaman terhadap terdakwa.

Dalam Pledoinya disampaikan, bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun yang bisa membuktikan jika terdapat 48 SPTNP yang dipalsukan terdakwa sehingga merugikan korban. Bahwa uang yang ditransfer perusahaan ke jasa freelancer bernama Saman Pei melalui rekening istrinya Marumah sebesar 10 m lebih, benar dipergunakan untuk pengurusan barang milik perusahaan yang diimpor dari China.

Adapun kelebihan bayar yang ditransfer Sarman Pei ke terdakwa merupakan kelebihan bayar karena terdakwa merupakan karyawan yang dipercaya di PT.Rbtekno Mitra Indonesia. Sementara barang yang diimpor tersebut benar ada di gudang PT.Rbtekno Mitra Indonesia sebagaimana dibenarkan saksi Jenny Wijaya dan saksi Clarissa dalam persidangan.

Oleh karena keterangan para saksi tidak bersesuaian dengan fakta persidangan, sehingga Penasehat Hukum meminta kepada majelis hakim supaya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa. Memerintahkan penyidik atau penuntut umum untuk melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap saudara Alfin Alberto Fuah, pada perkara aquo.

“Jika ditemukan bukti yang cukup agar ditetapkan sebagai tersangka untuk disidangkan dalam berkas yang berbeda, jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya”, ungkap Penasehat Hukum. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

by Info Rakyat Indonesia
November 11, 2025
0

JAKARTA, inforakyatindonesia.com – Kahmi Foundation menggelar syukuran dalam rangka memperingati Milad pertamanya pada Sabtu, 8 November 2025, di kawasan Cikini,...

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Next Post
Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

HUT ke-78 RI, Wali Kota dan DPRD Depok Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In