JAKARTA, INFO RI – Sidang lanjutan perkara judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamis (02/05/2019) sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa diperiksa hingga pukul 19:00 WIB malam dengan Pimpinan Ketua Majelis Hakim Tugianto SH MH dan didampingi hakim anggota Agung SH MH, Firman SH.
Para Terdakwa dengan tegas membantah sebagian besar isi BAP Menurut mereka, BAP dibuat di bawah tekanan dan intimidasi penyidik tanpa diperbolehkan untuk didampingi penasehat hukum. Sebelumnya diketahui bahwa terkait proses penyidikan ini, para terdakwa pernah mengajukan praperadilan yang mana pada akhirnya terpaksa digugurkan akibat ketidakhadiran termohon praperadilan selama dua minggu, serta akibat adanya bukti surat internal kejaksaan yang ditandatangani oleh JPU Fedrik Adhar SH untuk hakim praperadilan para terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Para Terdakwa menjelaskan bahwa mereka tidak tahu sama sekali bahwa apa yang mereka lakukan termasuk dalam kejahatan judi online. Terdakwa Mery Andriyan mengatakan bahwa sepanjang pengetahuan dia, bisnis yang dijalankan oleh atasannya adalah digital marketing. Sedangkan Terdakwa Randy hanya diberitahu bahwa pengelolaan rekening yang dilakukannya adalah untuk tujuan pinjaman online.
Kuasa Hukum Para Terdakwa Gideon Tarigan SH dari kantor hukum MTH Lawfirm meyakini bahwa para kliennya tidak melakukan kesalahan yang didakwakan JPU Fedrik Adhar apalagi bila melihat fakta persidangan yang ada, tidak ada bukti ataupun saksi yang dapat mengaitkan para terdakwa dengan pasal 303 tentang perjudian.
Ketika ditemui wartawan seusai sidang, Mery Andriyan, salah satu terdakwa mengungkapkan kepada media, “Saya ini orang awam tidak mengerti apa-apa, dan saya harus mendekam di penjara dari tanggal 3 Agustus 2018. Jauh dari keluarga, jauh dari dunia, saya memohon kepada awak media, agar dapat menyebarkan berita ini seluas-luasnya, oleh karenanya saya memohon doa kepada masyarakat agar kasus ini dapat segera selesai tanpa adanya intervensi lagi. Kemudian untuk Majelis Hakim, saya menaruh kepercayaan saya sepenuhnya kepada majelis. Saya percaya keadilan pasti masih ada di negara ini”, ujarnya dengan lesu.
Setelah ditutupnya persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, majelis memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 9 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Dewi)