Bogor, inforakyatindonesia.com – Puluhan mantan karyawan PT. ALUZINDO PADUAN MULIA yang di-PHK melakukan aksi demo menuntut pesangon yang diberikan di depan perusahaan Kawasan Industri Korin Jl. Raya Narogong KM 26.5, Kamis (9/12/2021).
PT.Aluzindo Paduan Mulia tersebut bergerak dibidang sperpart motor.
Menurut salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut Armin telah bekerja diperusahaan tersebut sudah mencapai 8 tahun, pihak perusahaan melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), secara sepihak dan tanpa pesangon.
“Saya bekerja di perusahaan produksi sperpat motor sudah mencapai 8 tahun, pihak perusahaan PHK saya sepihak, tanpa memberi saya pesangon, perusahaan ini licik dan tidak menghargai tenaga saya selama 8 tahun mengabdi,” kata Armin dengan nada berapi-api.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK ) Kasno yang mengaku sebagai koordinator aksi, ketika diwawancara wartawan yang bergabung di Pokja Wartawan Kabupaten Bogor mengatakan, akan mengawal agar hak para karyawan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut Kasno, menyatakan jumlah karyawan yang di-PHK tanpa pesangon sebanyak 39 karyawan, yang telah berkerja di perusahan tersebut dari 6 tahun sampai 13 tahun, ” menurut UUD No.13 tentang ketenaga kerjaan menegaskan, PHK langkah terakhir, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak melakukan PHK,” yang di terima dari Press Release LSM Kompak.
“Hasil kesepakatan antara pihak management dengan para pihak buruh, pihak perusahaan meminta waktu 2 minggu kedepan, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi akan mendatangkan jumlah demo yang lebih banyak lagi,” tegas Kasno. (Rif)