inforakyatindonesia.com
Wednesday, December 31, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rapat DPRD Depok Bahas Tiga Raperda Mengenai Air Minum dan Pelayanan Pemakaman

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 27, 2021
in Depok
0
Rapat DPRD Depok Bahas Tiga Raperda Mengenai Air Minum dan Pelayanan Pemakaman

Depok, inforakyatinfonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Depok, Rabu (7/4/2021).

Semua fraksi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.

RELATED POSTS

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Setujui RAPBD 2026

Pencemaran Limbah Setu Bahar Makin Parah, Penanganan Pemerintah Gak Jelas

Untuk diketahui Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.Terakhir, Pemkot Depok mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Fraksi Golkar dalam pandangannnya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. “Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.” Ucapnya.

Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

Meski menyetujui tiga Raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni, “jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini.

Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut.” Jelas Nurhasim.Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.

Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.

Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.

Terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi aspek sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.

Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis simanjuntak memberikan pandangan.

“Perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial, ”sebut Oparis.

Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.

Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Klub VW Depok Ikut Arahan VIA, Cuci VW Bareng dan Berdonasi Serentak se-Indonesia

Klub VW Depok Ikut Arahan VIA, Cuci VW Bareng dan Berdonasi Serentak se-Indonesia

PDAM Tirta Asasta Depok Perpanjang Promo Gratis Penyambungan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • a16z generative ai
  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Forex News
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In