Depok, inforakyatindonesia.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 19 Agustus 2024.
Monev bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program PTSL yang sedang berjalan pada tahun 2024.
Hadir dalam rapat monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, termasuk tim PTSL BPN Kota Depok.
Dalam rapat tersebut dibedah pula berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL Kota Depok, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasinya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan kembali pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok dalam menyukseskan program PTSL.
“Kolaborasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada,” papar Indra Gunawan, Selasa 20 Agustus 2024.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.
Indra menjelaskan dari hasil Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk program PTSL tahun 2024 mencapai 5.000 bidang tanah.
Sementara, hingga pekan ketiga Agustus 2024, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang telah terealisasi sebanyak 2.950 bidang tanah.
“Untuk program PTSL 2024, BPN Kota Depok membagi dua tim untuk melakukan akselerasi. Harapannya, dua tim ini bergerak cepat guna mewujudkan target 5000 sertifikat bidang tanah,” jelasnya.
Berikut ini data dan target PTSL 2024 serta realisasinya:
• Kecamatan Beji:
– Tanah Baru: 250/Realisasi 164
– Kukusan: 50/Realisasi 43
• Kecamatan Cipayung:
– Ratu Jaya: 400/Realisasi 189
– Cipayung Jaya: 100/Realisasi 91
– Pondok Jaya 100/Realisasi 101
• Kecamatan Tapos
– Cilangkap: 600/Realisasi 558
– Leuwinanggung: 100/Realisasi 85
– Cimpaeun: 100/Realisasi 13
• Kecamatan Bojongsari
– Curug: 150/Realisasi 115
– Pondok Petir: 150/Realisasi 32
– Serua: 150/Realisasi 35
– Duren Mekar: 200/Realisasi 33
• Kecamatan Pancoran Mas
– Depok Jaya: 50/Realisasi 16
– Depok: 100/Realisasi 104
– Mampang: 250/Realisasi 35
– Pancoran Mas: 100/Realisasi 78
– Rangkapan Jaya: 250/Realisasi 206
• Kecamatan Limo
– Meruyung: 100/Realisasi 0
• Kecamatan Cilodong
– Cilodong: 100/Realisasi 72
– Kalibaru: 200/Realisasi 177
– Sukamaju: 200/Realisasi 217
– Kalimulya: 100/Realisasi 63
– Jatimulya: 50/Realisasi 47
• Kecamatan Sawangan
– Pengasinan 500/Realisasi 120
– Sawangan 350/Realisasi 222
– Sawangan Baru 100/Realisasi 134.
Pengembang Diminta Serahkan Aset
BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ke Pemkot Depok.
Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok.
“Selanjutnya fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dengan demikian, tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
PTSL juga sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)
Editor : Tuhari