inforakyatindonesia.com
Monday, October 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
August 20, 2024
in Depok
0
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset

Depok, inforakyatindonesia.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 19 Agustus 2024.

Monev bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program PTSL yang sedang berjalan pada tahun 2024.

RELATED POSTS

Musician Care For Depok di Car Free Day

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

Hadir dalam rapat monev yang berlangsung di Aula BPN Kota Depok tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD), pihak kelurahan, termasuk tim PTSL BPN Kota Depok.

Dalam rapat tersebut dibedah pula berbagai aspek terkait pelaksanaan PTSL Kota Depok, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasinya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan kembali pentingnya sinergi antara BPN dan Pemkot Depok dalam menyukseskan program PTSL.

“Kolaborasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Kami berharap dengan adanya monev ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang ada,” papar Indra Gunawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin.

Indra menjelaskan dari hasil Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) untuk program PTSL tahun 2024 mencapai 5.000 bidang tanah.

Sementara, hingga pekan ketiga Agustus 2024, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang telah terealisasi sebanyak 2.950 bidang tanah.

“Untuk program PTSL 2024, BPN Kota Depok membagi dua tim untuk melakukan akselerasi. Harapannya, dua tim ini bergerak cepat guna mewujudkan target 5000 sertifikat bidang tanah,” jelasnya.

Berikut ini data dan target PTSL 2024 serta realisasinya:

• Kecamatan Beji:
– Tanah Baru: 250/Realisasi 164
– Kukusan: 50/Realisasi 43

• Kecamatan Cipayung:
– Ratu Jaya: 400/Realisasi 189
– Cipayung Jaya: 100/Realisasi 91
– Pondok Jaya 100/Realisasi 101

• Kecamatan Tapos
– Cilangkap: 600/Realisasi 558
– Leuwinanggung: 100/Realisasi 85
– Cimpaeun: 100/Realisasi 13

• Kecamatan Bojongsari
– Curug: 150/Realisasi 115
– Pondok Petir: 150/Realisasi 32
– Serua: 150/Realisasi 35
– Duren Mekar: 200/Realisasi 33

• Kecamatan Pancoran Mas
– Depok Jaya: 50/Realisasi 16
– Depok: 100/Realisasi 104
– Mampang: 250/Realisasi 35
– Pancoran Mas: 100/Realisasi 78
– Rangkapan Jaya: 250/Realisasi 206

• Kecamatan Limo
– Meruyung: 100/Realisasi 0

• Kecamatan Cilodong
– Cilodong: 100/Realisasi 72
– Kalibaru: 200/Realisasi 177
– Sukamaju: 200/Realisasi 217
– Kalimulya: 100/Realisasi 63
– Jatimulya: 50/Realisasi 47

• Kecamatan Sawangan
– Pengasinan 500/Realisasi 120
– Sawangan 350/Realisasi 222
– Sawangan Baru 100/Realisasi 134.

Pengembang Diminta Serahkan Aset

BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ke Pemkot Depok.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.

Peraturan ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok.

“Selanjutnya fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Dengan demikian, tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

PTSL juga sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)

Editor : Tuhari

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Musician Care For Depok di Car Free Day

Musician Care For Depok di Car Free Day

by Info Rakyat Indonesia
October 19, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Pagelaran musik Care For Depok, yang diselenggarakan oleh "100% - Seratus Persen" (Serikat Usaha Pekerja Seni), Kota...

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam wadah SERATUS PERSEN (Serikat Usaha Pekerja Seni Nusantara) menggelar acara “Care...

Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri Gelar Reses di Gandul

Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri Gelar Reses di Gandul

by Info Rakyat Indonesia
October 3, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – H. Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Tokoh Muda Kota Depok, menggelar kegiatan Reses Di...

Jamaah Musholla Nururrahmah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Jamaah Musholla Nururrahmah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

by Info Rakyat Indonesia
September 27, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Jamaah Musholla Nururrahmah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Musholla Nururahmah Jl. STM...

MT. Balwan Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

MT. Balwan Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

by Info Rakyat Indonesia
September 26, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Majelis Taklim Balai Wartawan (MT Balwan) Kota Depok menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M,...

Next Post
KPKD Siap Kawal Pilkada Depok 2024: Dorong Pemilu Damai dan Jurnalisme Berintegritas

KPKD Siap Kawal Pilkada Depok 2024: Dorong Pemilu Damai dan Jurnalisme Berintegritas

Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In