Jakarta, inforakyatindonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali gelar persidangan dugaan pemalsuan dengan terdakwa H Aspas Bin Abdul Majid (83) Selasa (17/10/2023).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ari Sulton menghadirkan saksi pelapor Siti Hajar dan M Yusuf ke persidangan dipimpinan Deni Riswanto yang didampingi hakim anggota Sutaji dan Lebabanus Sinurat.
Menurut saksi, perkara dugaan pemalsuan tanda tangannya sebagai ahli waris dari H Abdul Majid. Hal itu terkait warisanya yang terletak di Sunter berdasarkan fatwa waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 1984, dalam isi suratnya tanah H Abdul Majid diwariskan kepada anak-anaknya yang berjumlah 10 orang. Saksi juga mengatakan ada tanda tangan di dalam surat pernyataan dan kwitansi pada tahun 1993 dan itu bukan tanda tangannya, “itu bukan tanda tangan tangan saya pak hakim, terlalu alus dan terlalu bagus itu,” kata saksi Siti Hajar.
Begitupun tanda tangan dalam risalah data yuridis itu bukan tanda tangan saksi,
Saksi juga mengatakan pihaknya tidak pernah mengalikan hak dengan cara apapun namun pada tahun 2022 saksi mengetahui bahwa sertifikat sudah atas nama H Aspas, tahun 2018 ada atas risalah pengajuan H Aspas, gak pernah pengukuran, luas tanah 2597. M,7/112 tahu-tahu sudah beralih ke nama terdak wa H Aspas.
Menjawab pertanyaan H Bukhori selaku kuasa hukum terdakwa, saksi mengatakan, ada pembagian waris, dari fatwa waris saat itu dikuasai kakak tertuanya yaitu terdakwa H Aspas. Saksi pernah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan SP3 sudah 2 kali menggugat, selain itu saksi juga sudah pernah ada pernyataan damai dan saksipun pernah dipanggil ke Mabes Polri.
Saksi sudah menerima haknya kecuali yang di Jakarta belum pernah dibagi, saksi tidak pernah tanda tangan untuk pembagian waris, tahu kalau sudah atas nama terdakwa dari Yusuf adiknya yang ngecek ke BPN .
Saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangannya akan tetapi saksi tahu yang menggunakan terdakwa untuk membuat sertifikat dari A Majid menjadi H Aspas, objek tanah yang di Sunter.
Sementara saksi M Yusuf yang juga termasuk ahli waris A Majid menerangkan bahwa pemalsuan tanda tangan pada tahun 2022, tahu-tahu sudah jadi serifikat atas nama H Aspas tanah yang di Sunter Jaya , sementara tanah milik para ahli waris termasuk saksi hal itu berdasarkan fatwa waris .
Terdakwa merukan kakak kandung saksi satu bapak lain ibu, pernah melaporkan yang pertama damai atas nama pribadi, namun dikemudian hari saksi mengetahui terdakwa memalsukan/menggunakan surat yang diduga palsu, saksi juga tahu bahwa Siti Hajar tanda tangannya dipalsukan di dalam kwitansi dan surat pernyataan. Saksi tidak tau siapa yang memalsukan tapi yang menggunakan H Aspas untuk membuat sertifikat HGB.
Dalam dakwaan JPU , terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No.10, RT.5/RW.13, Kelurahan Rawa Badak Utara. Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018.
Diketahui 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris , H. Muhammad , H. Aspas , Hj Maisaroh , Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub , Siti Aisah, Siti Hadidjah , Musa dan Dariyah Al Idjah sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65 / 260 an. H. MADJID.
Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. FATIMAH mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.
Tahun 1980 “H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada di sekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.
“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.
Sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,”
Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 an. H. Madjid.
“Saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal. 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di Rt. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.
Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain: akta pembagian harta warisan No. 049/ I /Pem/84 tanggal. 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana. (DW)