JAKARTA, INFO RI – Kecewa itulah ungkapan saksi fakta Bambang Prabowo yang sebelumnya dijanjikan kepemilikan saham sebesar 2% di PT Graha Mahardikan oleh terdakwa Tedja Widaja namun janji itu tak pernah ditepati oleh terdak hingga pada akhirnya saksi membongkar semua kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bambang Prabowo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik di persidangan pimpinan Tugiyanto Rabu (27/03/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesaksianya Bambang mengatakan bahwa, awalnya permasalahan mengenai saham yang menurut Tedja mengaku saham disuruh jual saham. Dari situ tdk ada lagi saham yayasan. Ternyata tdk ada saham, dengan akte dipalsukan seolah-olah ada jual beli saham yang ditanda tangani Tedja dan Ani, Tedja pun bikin akta yayasan baru yang untuk di daftarkan di Depkumham dan sekarang akta tersebut sudah dibatalkan.
Menurut saksi hal itu sebagai alasan untuk mempermudah menguasai tanah Uta’45, tanda tangan pun di palsukan yaitu tanda tangan Rudi dengan cara di scan, kejahatan memalsukan tanda tangan tersebut terdakwa lakukan di kantor PT GM kesulitan dalam penulisan Suparjo akhirnya di ketik pake mesin ketik biasa. Saksi mengetahui bahwa pada saat makan di Restaurand Teratai dibuatlah seolah ada rapat pada tanggal 12 Februari 2012. Akta palsu itu sudah dibatalkan Depkumham, yang di akui adalah punya Rudiyono.
Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa saksi ikut proses AJB yang saksi ketahui bahwa dengan didasari dokumen palsu, pada saat itu Prof Thomas menanyakan kalau sudah di AJB kan mana pembayaranya mana BG dan saudara Tedja menjawab sedang kita urus, Tedja menjanjikan BG sampai sekarang tidak ada selalu saja kalau ditanya sedang dalam peoses.
Mengenai gedung Uta’45, awal Januari 2016 Prof Thom, Rudi, Tedja, dan Ayu rapat di Senayan City, pada saat itu Tedja mengeluarkan surat serah terima gedung, kemudian Pro Thom tidak mau terima karena tidak ada IMB, dan pembangunan pada saat itu baru 4 lantai yang mana seharusnya 8 lantai. Prof Thom tidak mau tanda tangan dan hanya terdakwa Tedja yang tanda tangan selebihnya kosong, saksi juga mengatakan tujuanya terdakwa mau menguasai lahan Uta’45 .
Terjadinya pemalsuan syarat-syarat untuk memecah PBB Penggagasnya adalah terdakwa Tdedja untuk menguasai tanah dengan harga murah, meskipun sudah AJB sepengetahuan belum ada pembayaran. Setelah proses panjang terkait pemecahan PBB, SPPT saya disuruh urus bulan April 2016 , saksi kemudian disuruh oleh terdakwa,” tolong antar dokumen termasuk Akta yang sudah dibatalkan ke UPPRD lalu saya urus sampai Juli belum selesai karena SPPT belum dibayar sebagai syarat pemecahan PBB.
Saksi mau saja disuruh Tedja karena merupakan perintah dari direktur , sekitar September saksi gagal mengurus pemecahan tersebut, kemuadian saksi dan Prof Thom dan juga terdakwa bertemu kembali di Senayan City StarBuck yang kata Tedja sedang nunggu seseorang, 10 menit kemudian datang dikehui bernama Simon Kepala UPPRD Tanjung Priok, Tedja nanya “ini gimana gak selesai”, dijawab oleh Simon “ini tergantung bapak kalau cepat selesai pembayaran ya cepat slesai juga, saksi tahu kala Tedja bawa bawa tas gelap Prof Thom nanya “apa ini “? dijawab “dokumen” namun pada saat dibuka ternyata isinya uang Rp 1 milyar untuk diberikan ke kepala UPPRD untuk mempermulus jalanya proses pemecahan .
Akhirya pada bulan November berhasil di pecah PBB menjadi beberapa nama diantaranya PT GM , Lindawati dan terdakwa sendiri, Prof Thom meninggal 14 September kemudian saksi menghadap ke tedja untuk mengundurkan diri karena Prof Thom sudah tidak ada, kata Tedja ,” jangan saya udah keluar biaya banyak,” kemudian di keluarkan sudat kuasa dari Direktur PT GM dan lindawati, untuk meneruskan proses pemecahan PBB dan saksi di janjikan akan diberi saham 2 %, Tedja mengatakan “cepet pecah biar saya tidak ada hubungan lagi sama Rudiyono, sempet ada pengukuran untuk pemecahan tapi yang diukur hanya sekolahan lentera kasih, motif terdakwa melakukan hal itu untuk menguasai tanah Uta’45 dengan harga semurah-murahnya.
Saksi minta saham di uangkan saja namun saksi hanya dibohongi oleh terdakwa baik saham maupun uang tidak juga diberikan. Kerena kecewa dengan semua janji terdakwa akhirnya saksi membongkar semuanya.
Akta Notaris Hirawan dipalsukan seolah Tedja memberi kuasa. Untuk menjaminkan tanah dan menguasai tanah dengan tanda tangan Rodi di scan, terdakwa berhasil menjaminkan 5500 meter2 ke Bank . 7 akta sebelum AJB adalah palsu. Saksi Tgl 26 dilaporkan tekait pemalsuan . Oleh JPU terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan melanggar pasal 378 dan 372 KUPH dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dewi)