JAKARTA, INFO RI – Terdakwa Decky Ardian Pasha yang saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan resmi di tahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat dinihari tgl 21 Juni di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan surat sebagaimana Didalam laporan No. LP /1873/IV/2016/ PMJ,dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Hal itu dikatakan oleh ayah dari korban penganiayaan Ir. H Abdul Madjid, ” tersangka Decky ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat dinihari ( 21 /07/2019) di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP” . Kata Abdul Madjid kepada wartawan Minggu malam (23/07/2019 ) di kawasan Jakarta Pusat.
Sebelumnya H. Abdul Madjid, HM yang juga kakak dari tersangka sempat dua kali melayangkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara mohon keadilan agar di berlakukan penahanan terhadap terdakwa yang mana telah melakukan dugaan penganiayaan dengan korban Muhhamad Ramiro Dzafran dan saat ini perkaranya sedang berjalan di PN Jakarta Utara.
Dalam isi surat tersebut, Abdul Madjid meminta kepada para penegak hukum yang sedang menangani perkara penganiayaan tersebut agar melalakukan penahanan terhadap terdakwa Decky Ardian Pasha yang juga adik kandungnya sendiri itu.
Abdul Madjid menerangkan, “bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal, sebelum peristiwa penganiayaan terhadap anaknya Decky juga telah melakukan penganiayaan terhadap keponakanya sendiri dengan cara mencekik hingga hampir mati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, “Decky juga telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yaitu menjual tanah milik kami pribadi maupun tanah warisan orang tua kami kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami, diantaranya sebidang tanah yang terletak di bekasi seluas 33.216 m2 pada tanggal 4 September 2009, dan 11 Juli 2011, dari hasil penjualan tanah tersebut di taksir seharga Rp 33 milyar, tanah warisan orang tua kami di Jakarta juga telah dijual dengan modus memalsukan tanda tangan saudara lainya, dan juga memperalat ibu kami yang sudah berusia 74 tahun,” jelas Abdul Madjid.
“Perkara pemalsuan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pasal 263 KUHP dengan Laporan No. LP /1873/IV/2016/ PMJ, Terdakwa Decky meski berulang melakukan tindakan pidana namun para penegak hukum tidak memasukan terdakwa ke dalam penjara, terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota,” paparnya.
“Berbeda dengan perkara penganiayaan laiannya seperti yang dilakukan oleh pilot Lion Air di Surabaya terhadap karyawan hotel hanya karena terlambat mengantarkan pakaian sehabis diloundry saja, dalam perkara itu polisi langsung mencari dan menangkap pelakunya,” ujar Abdul Madjid.
Tabiat terdakwa yang kerap kali melakukan penganiayaan terhadap orang yang lemah itu semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dan para penegak hukum, diharapkan terdakwa dilakukan kurungan penjara untuk membuat efek jera sehingga kebiasaan menganiaya orang yang lemah itu hilang,” pungkasnya. (Dewi)