inforakyatindonesia.com
Saturday, October 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Terdakwa Penganiayaan Kasus Dugaan Pemalsuan Ditahan PMJ

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
June 24, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Terdakwa Decky Ardian Pasha yang saat ini sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan resmi di tahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat dinihari tgl 21 Juni di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan surat sebagaimana Didalam laporan No. LP /1873/IV/2016/ PMJ,dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Hal itu dikatakan oleh ayah dari korban penganiayaan Ir. H Abdul Madjid, ” tersangka Decky ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat dinihari ( 21 /07/2019) di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP” . Kata Abdul Madjid kepada wartawan Minggu malam (23/07/2019 ) di kawasan Jakarta Pusat.

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Sebelumnya H. Abdul Madjid, HM yang juga kakak dari tersangka sempat dua kali melayangkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara mohon keadilan agar di berlakukan penahanan terhadap terdakwa yang mana telah melakukan dugaan penganiayaan dengan korban Muhhamad Ramiro Dzafran dan saat ini perkaranya sedang berjalan di PN Jakarta Utara.

Dalam isi surat tersebut, Abdul Madjid meminta kepada para penegak hukum yang sedang menangani perkara penganiayaan tersebut agar melalakukan penahanan terhadap terdakwa Decky Ardian Pasha yang juga adik kandungnya sendiri itu.

Abdul Madjid menerangkan, “bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal, sebelum peristiwa penganiayaan terhadap anaknya Decky juga telah melakukan penganiayaan terhadap keponakanya sendiri dengan cara mencekik hingga hampir mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “Decky juga telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yaitu menjual tanah milik kami pribadi maupun tanah warisan orang tua kami kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami, diantaranya sebidang tanah yang terletak di bekasi seluas 33.216 m2 pada tanggal 4 September 2009, dan 11 Juli 2011, dari hasil penjualan tanah tersebut di taksir seharga Rp 33 milyar, tanah warisan orang tua kami di Jakarta juga telah dijual dengan modus memalsukan tanda tangan saudara lainya, dan juga memperalat ibu kami yang sudah berusia 74 tahun,” jelas Abdul Madjid.

“Perkara pemalsuan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pasal 263 KUHP dengan Laporan No. LP /1873/IV/2016/ PMJ, Terdakwa Decky meski berulang melakukan tindakan pidana namun para penegak hukum tidak memasukan terdakwa ke dalam penjara, terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota,” paparnya.

“Berbeda dengan perkara penganiayaan laiannya seperti yang dilakukan oleh pilot Lion Air di Surabaya terhadap karyawan hotel hanya karena terlambat mengantarkan pakaian sehabis diloundry saja, dalam perkara itu polisi langsung mencari dan menangkap pelakunya,” ujar Abdul Madjid.

Tabiat terdakwa yang kerap kali melakukan penganiayaan terhadap orang yang lemah itu semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dan para penegak hukum, diharapkan terdakwa dilakukan kurungan penjara untuk membuat efek jera sehingga kebiasaan menganiaya orang yang lemah itu hilang,” pungkasnya. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Pemkot dan BNN Gelar Peringatan HANI Tahun 2019

Dinas Pertanian Simalungun Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi SDM Petani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In