inforakyatindonesia.com
Wednesday, December 3, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Vonis Percobaan Terhadap Terdakwa Penggelapan, Dinilai Tidak Adil

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
August 4, 2023
in Jakarta
0
Vonis Percobaan Terhadap Terdakwa Penggelapan, Dinilai Tidak Adil

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Terkait vonis percoban terhadap terdakwa penggelapan Hanny (60) Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji dinilai tidak adil. Hal itu diungkapkan Hadiyanto Rijanto selaku anak dari korban Rijanto .

Majelis berananggapan terdakwa Hanny terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo pasal 64 KUHP menjatuhkan pidana atas kesalahan itu selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

RELATED POSTS

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa
Penuntut Umum ((JPU) Adrian yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut sebagai mana diatur dalam pasal 362 jo pasal 64 KUHP.

Perbuatan yang memberatkan terdakwa telah dengan sengaja melakukan tindak pidana terhadap Rijanto Lie orang yang bertahun tahun hidup bersamanya (pasangan tanpa nikahnyan) dengan mengambil uangnya serta menelantarkannya saat sakit dengan menyuruh asisten rumah tangganya untuk mengantarkan kepada anak korban dengan menggunakan kursi roda berikut pakaian-pakaianya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa pernah merawat korban, berlaku dipersidangan, dan mengakui kesalahannya serta telah mengembalikan uang sebesar Rp 60.300.000,- di persidangan yang kemudian untuk diserahkan kepada Hadiyanto Rijanto (anak korban) .

Berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan bukti -bukti serta para saksi terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo pasal 64 KUHP , perbuatan itu dilakukan pada bulan September 2020 telah mengambil uang dengan menggunakan ATM Bank UOB milik Rijanto Lie sejumlah Rp 60.300.000,- terdakwa mengetahui uang tersebut milik Rijanto pasangan tanpa nikahnya, dalam hal ini hakim tidak dapat mempercayai tetdakwa tentang uang yang digunakan untuk pengobatan karena tidak ada bukti, terdakwa secara melawan hukum mengambil yang bukan miliknya.

Dalam hal ini Hadiyanto Ridjanto selaku anak dari korban merasa kecewa dengan vonis hakim tersebut serta dengan penanganan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkesan main-main dengan agenda putusan yang empat kali penundaan.

“Koq bisa ya vonisnya percobaan padahal hakim tahu terdakwa menelantarkan ayah saya setelah ludes uangnya digasak terdakwa, bukan cuma yang Rp 60.300.00,- saja kan bukti tambahan print out uang yang diambil terdakwa sekitar Rp 2 miliar”. Ungkap Hadiyanto.

Menurut Hadiyanto, semenjak Penyidikan berkas perkara tersebut di Kepolisian hingga pembacaan surat dakwaan JPU dan pemeriksaan saksi saksi dalam persidangan, terdakwa Hanny sempat tidak mengakui perbuatannya melakukan pencurian atau penggelapan uang milik Rijanto.

Namun setelah pemeriksaan keterangan terdakwa di meja persidangan, Hanny dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim hingga terungkap pembelian dua unit Apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat yang diduga uangnya dari hasil kejahatan terdakwa terhadap korban Rijanto.

Terungkap juga di persidangan yang mana korban melalui JPU juga menyerahkan bukti tambahan berupa print out rekening koran Bank BCA milik korban Rijanto. kepada majelis hakim. Bukti tambahan berupa data pencairan uang korban dari Bank BCA yang sudah di legalisir dan dikenakan materai kurang lebih Rp 2 miliar rupiah. Uang sebanyak Rp 2 miliar lebih tersebut diduga dicairkan terdakwa Hanny untuk keperluan pribadinya alias untuk membeli Apartemen bukan untuk mengurus korban Rijanto yang sedang sakit Stroke.

Terdakwa mengakui yang Rp 60 juta rupiah diambil dari Bank UoB, tapi bagaimana dengan yang 12 miliar dari Bank BCA.

Pupus sudah harapan Hadiyanto , “ternyata majelis hakim tidak adil ada apa dibalik vonis percobaan itu?”, keluh Hadiyanto.

Mengingat orang tuanya (Rijanto) yang sudah ditinggal Hanny dalam keadaan sakit, juga uangnya dikuras miliaran rupiah habis oleh terdakwa. (DW)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

by Info Rakyat Indonesia
November 11, 2025
0

JAKARTA, inforakyatindonesia.com – Kahmi Foundation menggelar syukuran dalam rangka memperingati Milad pertamanya pada Sabtu, 8 November 2025, di kawasan Cikini,...

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Next Post
Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In