DEPOK, INFO RI – Wali Kota Depok Mohammad Idris, hari ini melantik Yayan Arianto sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Pelantikan tersebut, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota bernomor 821.2/SK/2723/XI/BKPSDM/2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, saya Wali Kota Depok, melantik saudara sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di ruang kerjanya, Jumat (09/11/2018).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menambahkan, jabatan Asisten Administrasi dan Pemerintahan ini merupakan posisi strategis dalam roda pemerintahan. Salah satu tugasnya, membantu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, dalam mengkoordinir dinas-dinas, seperti BKPSDM Kota Depok, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, termasuk kecamatan dan kelurahan.
“Artinya tanggung jawab beliau sangat besar. Dari pengalaman beliau juga cukup matang, sehingga menjadi alasan Pak Wali untuk mengangkat beliau di posisi ini,” katanya.
Menanggapi pelantikan dirinya, Yayan Arianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), mengaku siap dengan amanah baru tersebut. Terlebih, sebagai abdi negara harus selalu siap dengan berbagai tugas dan amanah yang diberikan.
“Mudah-mudahan saya bisa berkontribusi secara positif dalam amanah yang baru ini. Akan tetapi, saya juga masih Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP sampai nanti terpilih yang definitif,” ucapnya. (Tuhari)