inforakyatindonesia.com
Saturday, October 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Saksi A De Charge Tidak Tahu Perijinan Dalam Sidang Penipuan dan Penggelapan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
March 13, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di buka Rabu (13/03/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan kali ini tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge.

Dalam pemeriksaan perkara pidana kali ini berbeda pasalnya dalam pemeriksaan saksi darmawan lebih ke tehnik pembangunan gedung bukan kepada pokok perkara pidana penipuan dan penggelanya .

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Saksi Darmawan merpakan karyawan PT Bangun Arca Tama (BAT), pernah ditugaskan sebgai pemgawas dalam rangka mengawasi pebangunan di Uta’ 45 yaitu gedung kampus 8 lantai. Dirinya hanya mengawasi pembangunan gedung ditugaskan oleh tempatnya bekerja namun saksi tidak tau siapa yang minta terkait tugasnya itu.

Dalam mengawasi pembangunan sampai selesai hingga gedung itu dipergunakan, sepengetahuan saksi pembangunan menelan biaya sekitar Ro 30 milyar yang bayar oleh PT Graha Mahardika (GM), diketahui terdakwa Tedja adalah direktur di PR tersebut.

Saksi juga menerangkan ada antara 10-11 progres termin dari kontraktor di kasih ke saksi di periksa dan TTD diberikan kepada PT GM , finishing awal 2012 . Selain pembangunan gedung kampus ada 10 unit ruko dan renovasu gedung rektorat, serta gedung perpus dengan biaya Rp 9 milyar, saksi mengatakan tidak ada komplain dari pihak Uta’45.

Menanggapi hal itu JPU Fedrik Adhar menanyakan apakah ada surat resmi terkait penugasan saksi sebagai pengawas, yang dikatakan oleh saksi tidak ada surat resmi dalam mengawasi hanya perintah lisan. Begitupun mengenai perijinan saksi tidak tahu hanya pengawasan fisik saja.

Lebih lanjut JPU menanyakan, pengawas yang memiliki kapasitas layakah pembangun tanpa ijin , saksi tetap tidak tahu , ijin dimaksut adalah IMB.

Saksi selanjutnya Kumalasari yang merupakan keponakan Hindarto Budiman mengatakan , pada tahun 2010 terlibat dengan PT GM terkait perjanjian akta 58 . Menurut saksi pernah lihat Rudiyono di kantor GM . Setelah perjanjian akte 58 mendapatkan laporan bulanan keuangan, ada pembayaran, dan 3 AJB di jaminkan di Bank Artha Graha hadir dalam pengajuan kredit dirinya, terdakwa Tedja dan saksi Pelapor Rudiyono.

JPU memperjelas keterangan saksi mengenai foto yang di tunjukan di persidangan yang menurut saksi
Itu terjadi pada tahun 2010 yang kemudian di jawab bahwa pesisnya kapan saksi lupa, ketika JPU menujukan Akta No. 1 dan 2 tanggal 15 Nofember 2010 yang mana dalam Akta tersebut terdapat tanda tangan Michelle sementara pada saat itu Michelle sedang bersekolah di Amerika dan Akta tersebut ada nama saksi sebagai pemegang saham PT GM.

Saksi menjelaskan bahwa dalam Akta tersebut saksi tidak memacanya baru disadari bahwa ada kesalahan pada Akta pada tahun 2012, mengenahi akibat hukumnya pada Akta tersebut saksi tidak menjawab.

Mengenai Akta tersebut PT GM sudah memanggil notaris di klarifikasi, untuk selanjutnya seluruh Akte di PT GM sudah di ratifikasi tau, sementara mengenai sudah pecahnya sertifikat saksi menjawab tidak tahu. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Persidangan Terdakwa Tedja Mengarah ke Perdata

Pradi Supriatna Menutup Acara Musrenbang Kota Depok 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In