inforakyatindonesia.com
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Saksi Korban Tak Mampu Membuktikan Kerugiannya

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
October 30, 2024
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Pesidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Permata Nauli Daulay kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (08/04/2019). Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfano menghadirkan tiga orang saksi yaitu Toni Alamsyah, Onggang Napitupulu dan Hendri .

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Didik wuryanta, saksi Tony Alamsyah menerangkan bahwa dirinya
kenal dengan terdakwa sejak kuliah, saksi tahu bahwa terdakwa disidang gara-gara perjanjian penunjukan konsultan diajak terdakwa untuk tanda tangan. Saksi juga mengaku tidak tahu siapa yang buat dirinya hanya menandatangani. Sebelumnya pernah ketemu di hotel Santika, Kelapa Gading .

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Saksi yang pernah kuliah di jurusan ekonomi ini sebenarnya berprofesi pedagang air isi ulang tidak punya keahlian sebagai konsultan, menurut saksi tidak tahu mengenai siapa yang membuat namun saksi disuruh penyidik menanda tangani bahwa terdakwa yang buat perjanjian dan di intimidasi kupingnya di staples. Yang sebenarnya tidak tahu siapa yang membuat perjanjian tersebut. Tidak benar keteranganya yang ada di BAP polisi.

Pada persidangan sebelumnya saksi korban Heindra Sunjoto menerangkan, terdakwa Permata Nauli Daulay telah menerima uang secara tunai sebesar Rp 10 miliar dengan perincian Rp 1,5 dua kali, Rp 2 miliar sekali dan Rp 5 miliar sekali yang jumlah keseluruhan Rp 10 miliar. Jumlah tersebut sebelumnya disepakati adalah Rp 30 milyar. Perjanjian itu tidak terlaksana karena sisa belum dibayar.

Hiendra menyebutkan melalui media aplikasi whatsapp (WA), pada tanggal 11 April 2018, 13 April 2018, 25 April 2018, dan 26 April 2018, dia meminta terdakwa Permata Nauli Daulay untuk kirimkan kwitansi atau tanda terima uang, termasuk tanda terima tanggal 27 Pebruari 2018 yang akan dibawa kepada Investor, tanda penyerahkan uang Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Singapore kepada Terdakwa Permata Nauli Daulay.

Bahwa pada tanggal 15 April 2018, kira-kira pukul 18.00 WIB, Fariq Libarani Shandi menemui Hiendra Soenjoto di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara dan Fariq Libarani Shandi menyerahkan Kwitansi atau Tanda Terima Tertanggal 27 Pebruari 2018 tersebut kepada Hiendra Soenjoto.

Bukti-bukti penyerahan uang itu diperlihatkan saksi Hiendra dipersidangan. Dan hal itu diakui terdakwa. Ketika majelis hakim menanyakan uang itu untuk jasa kurator atau jasa konsultan, kemudian Heindra menjawab, “itu untuk semua jasa kurator dan konsultan” .

Hal itu sempat membuat bingung majelis hakim, “jadi ruginya dimana perjanjian Rp 30 milyar sudah di berikan Rp 10 milyar dan sudah terjadi perdamaian ? ” ucap Ketua Majelis. Saksi Heindra berulang menjawab dengan jawaban yang sama, ” ya itu majelis uang yang sudah saya keluarkan”. Kata Heindra .

Dari situlah terlihat saksi kesulitan menerangkan kerugian yang dialaminya. Menanggapi hal itu terdakwa mengaku bahwa uang itu adalah untuk jasa sebagai kurator dan keterangan saksi banyak yang tidak benar.

Sementara Hendri menerangkan kenal dengan terdakwa pada saat Henidra kepailitan hendra tahun 2017, ketika ada pertemuan di hotel santika karena diajak Heindra. Hadir pada saat itu Tony, Permata Daulai dan Onggang dan terdakwa, membuat perjanjian penunjukan konsultan awalnya terdakwa yang buat dan di revisi disitu, redaksi mereka membuat antara terdakwa dan Heindra karena rumusan para pihak .

Saat itu ada penyerahan cek Rp 1,5 m dari Heindra yang kasih ke terdakwa namun diketahui cek nya kosong, waktu mau di cairkan. Sementara penyerahan uang terjadi di hotel Sunlake dan pembahasan, penyerahanya terjadi di parkiran , dalam hal ini saksi mengaku menyimpulkan sendiri kalau ada penyerahan uang yang sebenarnya saksi tidak tahu tidak melihat langsung.

Setelah surat di tandatangani Heindra tidak berhubungan dengan Tony . Saat itu saksi Hendri berkapasitas masuk ke ruang verfikasi hanya sebagai penonton karena diajak Heindra. Saksi hanya tahu Heindra keluar dan masuk ke mobil terdakwa Pajero warna Hitam bawa amplop warna coklat saksi tidak lihat bungkusan itu apa jumlahnya berapa tidak tahu juga.

Terdakwa Permata Nauli Daulay didakwa dengan dakwaan alternatif atas tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena Terdakwa Permata Nauli Daulay selaku Kurator telah menerima transfer uang dari Hiendra Soenjoto Rp 10 miliar namun tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam perjanjian. (Dewi)

Artikel penting:

Bandar Togel 4D Toto Macau

Situs Slot Gacor Bet Kecil

Situs Toto Macau 4D

Situs Slot Bet Kecil

Bandar Toto Macau

Situs Toto Macau

Situs Toto Macau Terbesar

SLOT BET KECIL

SITUS TOGEL HK

SITUS TOTO ONLINE

Toto 4D

SITUS TOTO 4D

Toto 4D

Situs Toto Macau

SITUS TOTO 4D

SLOT THAILAND

newbringootech.com

savannahswaterfront.com

slot bet kecil

link login nana4d

Situs Toto

nono4d

nono4d

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Rokokslot

Toto Slot

Mix Parlay

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Shiowla

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Bimbingan Teknis PTPS se-Kecamatan Tanah Jawa Berjalan Lancar

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Yang Tidak Tahu Sengketa Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In