inforakyatindonesia.com
Sunday, October 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

JPU Fredrik Adhar Kembali Menunda Sidang Tuntutan Perkara Judi Online

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 17, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Sidang perkara No.9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr dengan Terdakwa Aristharkus, Vicky, dan Mery kembali dibuka. Agenda sidang yang sedianya akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Fedrik Adhar kembali ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pantauan media dalam ruang sidang, agenda persidangan hari ini seharusnya adalah bukti dan keyakinan dari JPU Fedrik Adhar dalam menuntut para terdakwa. Namun, sayang seribu sayang, lagi-lagi JPU Fedrik Adhar menyatakan bahwa “tuntutan belum siap”. Tentu hal ini menjadi pertanyaan media, benarkah JPU Fedrik Adhar yakin dengan tuduhannya ? Lantas, mengapa sidang tuntutan ini harus ditunda sampai dua kali ?

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tugiyanto SH MH, sempat kesal pasalnya JPU Fedrik Adhar yang membuat persidangan ini berlarut-larut. Untuk itu, Majelis Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada hari Senin, 20 Mei 2019 yang mana merupakan kesempatan terakhir bagi JPU. Bahkan, Majelis Hakim sampai menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung terkait hal ini.

Pasalnya, penundaan pembacaan tuntutan ini bukan lah yang pertama kalinya. Pembacaan tuntutan JPU ini seharusnya sudah dibacakan pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu, namun ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.

Sehubungan dengan hal ini, kuasa hukum para terdakwa, dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh sejumlah Kuasa Hukum seperti Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H., dan Antonius Mon Safendy, S.H. merasa kecewa dengan JPU Fedrik Adhar yang terus menunda-nunda pembacaan tuntutan pada akhirnya sangat merugikan para terdakwa.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, para kuasa hukum mengatakan bahwa, JPU Fedrik Adhar dianggapnya tidak profesional dan mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Kuasa Hukum menambahkan bahwa jika diingat, sepanjang perjalanan kasus ini, JPU Fedrik Adhar pernah membatalkan proses Praperadilan di hari ke-7 dengan Surat Internal Kejaksaan yang ditandatangani dirinya sendiri sehingga Praperadilan dinyatakan gugur tanpa ada keputusan hakim.

JPU Fedrik Adhar pun juga tidak pernah sekalipun tepat waktu melaksanakan agenda sidang, selalu saja meminta penundaan. “Waktu itu saksi JPU ditunda tiga kali tiap pemanggilan, sehingga totalnya enam minggu. Kemudian, ahli dari JPU ditunda dua kali, dan hari ini sidang ditunda lagi akibat JPU Fedrik Adhar tidak siap dengan tuntutannya. Jika ditotal saja penundaan sudah sampai sepuluh minggu hingga hari ini. Saya tidak mengerti mengapa penundaan sidang bisa sampai selama ini,” ujar salah satu kuasa hukum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU Fedrik Adhar tidak berkompeten dalam kesaksiannya, sehingga hal ini yang membuat persidangan selalu tertunda dari bulan Januari. Melihat fakta persidangan, JPU Fedrik Adhar pun dinilai tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa, yaitu tindak pidana ITE dan pasal 303 KUHP. Tentu hal ini sangat merugikan para Terdakwa akibat ulah Fedrik yang dianggap secara asal-asalan dalam menerima berkas dari penyidik dan menyatakan berkas tersebut P21 .

Tentu hal ini menjadi indikasi bahwa Fedrik menerima pesanan yang dianggap tidak jelas ini. Perlu diketahui, bahwa diperlukan dua alat bukti yang jelas dan satu saksi agar suatu berkas perkara dinyatakan P21.

Agenda tuntutan ini kembali ditunda ke tanggal 20 Mei, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. “Semoga Jaksa bisa menjunjung tinggi keadilan dalam memberikan rencana tuntutan berdasarkan fakta yang ada tanpa dikarang-karang, “kata salah satu pengunjung di persidangan yang tidak mau disebut namanya. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Ormas Maluku Satu Rasa Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Hari Kebangkitan Nasional ke-111 Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In