JAKARTA, INFO RI – Pemilik Sekolahan Lentera Kasih Tedja Widjaja kembali dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa akibat terseret perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (08/11/2018).
Dalam persidangan yang dipimpinan Tugiono kali ini sampai pada agenda tanggapan jaksa atas eksespsi (pembelaan) terdakwa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tanggapanya JPU Fedrik A pada intinya menyatakan bahwa dakwaan sudah lengkap dan memenuhi unsur sebagai mana diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP, untuk itu JPU mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuasa Hukum terdakwa, di samping itu kuasa hukum terdakwa juga telah salah menafsirkan pasal 143 ayat (2) dengan memenggal-menggal kalimat dalam dakwaan.
Perkara penggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.
Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.
Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih atau senilai Rp 60 miliar lebih.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dan komplotanya pada penghujung tahun 2010.
Lahan cukup luas yang tadinya direncanakan untuk perluasan UTA ’45 di Sunter dijual terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan UTA ’45. Terdakwa Tedja Widjaja tidak hanya sekedar menjual tanah bukan miliknya, tetapi juga menjadikannya sebagai tanggungan hutang atau agunan.
Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat itu, Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan penggelapan lahan milik Kampus UTA’45 dan hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.
Pihak Yayasan UTA ’45 merasa dirugikan oleh terdakwa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetdakwa terancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Hingga berita ini diturunkan aparat hukum yang menangani kasus tersebut tidak melakukan penahanan atas diri terdakwa sehingga terdakwa masih bebas berkeliaran .
Hadir dalam persidangan mantan Kuasa dari Tedja Widjaja , Bambang Prabowo , kehadiran Bambang itu untuk mengajukan permohonan menjadi saksi fakta dalam perkara tersebut namun oleh Majelis Hakim di diperintahkan agar nanti pada saat agenda pemeriksaan saksi karena sekaran belum saatnya mengingat perkara masih dalam tahap tanggapan Jaksa.
Sementara itu JPU Fedrik mengarahkan agar Bambang mengajukan surat permohonan itu melalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara . (D02/Dewi)