JAKARTA, INFO RI – Jaksa Penununtut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menjatuhkan tuntunan selama 4 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa pelaku perjudian online dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (22/05/19).
Ketiga orang terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU tersebut masing-masing adalah Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando.
Dalam tuntutanya JPU Harley Siregar yang dibacakan oleh Fedrik Adhar SH MH, ketiga terdakwa disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengelola perjudian online. Ketiga terdakwa juga melakukan transaksi elektronik. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan judi online secara ilegal,” ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menyebutkan bahwa tindak kejahatan ketiga terdakwa tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap para terdakwa tidak kooperatif, diantaranya memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam proses persidangan tersebut berjalan cukup lama dan berlarut-larut, para terdakwa juga merasa terlalu berat dengan adanya tuntutan jaksa empat tahun penjara itu.
Penulis : Dewi
Editor : Tuhari