DEPOK, INFO RI – Yulius Lucas tahanan Polresta Depok tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) meninggal dunia di ruang penyidik Polresta Depok, Rabu (14/11/2018).
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor Yulius Lucas menjadi tahanan Polresta Depok sejak Selasa, (13/11/2018)
Menurut istri Lucas Reni Agustina (28) sempat menyebut kalau suaminya meninggal dengan tidak wajar karena adanya sejumlah luka lebam di tubuh suaminya saat masih diperiksa penyidik.
“Suami saya meninggal dengan luka lebam di pinggang kanan, dada kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, serta kaki. Dia meninggal di ruang begitu saya enggak tahu ruang apa tapi bukan sel,” terang Reni di rumah duka, Kamis, (15/11/2018).
Reni juga menyesalkan karena sejak dilakukan penangkapan hingga suaminya meninggal, tidak sempat berkomunikasi
“Saya ketemu suami saya setelah di tangkap sampai sekarang sudah tidak bernyawa lagi,” terangnya.
Sementara Plt Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membantah soal kabar tewasnya seorang tahanan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang meregang nyawa di ruang penyidik Polresta Depok.
Polisi juga pastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan pada tersangka Ranmor, Yulius Lucas Tahapary (35). “Kami pastikan tidak ada kekerasan yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,” ujar Firdaus di Mapolres Depok, Jumat (16/11/2018).
“Saat itu, Rabu,(14/11) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas piket di depan ruang tahanan mendapat kabar dari dalam ruang tahanan bahwa ada seorang tahanan yang tidak sadarkan diri,” terang dia.
Menurut Firdaus, saat itu dengan kondisi tidak sadarkan diri, tersangka Yulius langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur. Piihak keluarga juga langsung dihubungi. “Di RS Polri, pihak keluarga mendapat penjelasan langsung dari dokter. Untuk penyebab kematiannya masih belum tahu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, sementara ditemukan ada luka dibagian lengan kiri bawah dan pinggang. Hasil visum luar tidak ada luka luar yang dialami korban. Sedang untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban harus dilakukan visum luar dan dalam atau otopsi.
Saat di RS Polri pihak keluarga diwakili oleh kakak kandung korban. Melalui kakak kandung korban, tidak bersedia diotopsi dan membuat pernyataan tidak diotopsi.
“Sehingga hasil pemeriksaan sementara pihak dokter menyatakan penyebab kematian belum dapat diketahui lantaran tidak dilakukan visum dalam,” jelas Firdaus.
Dia mengutarakan, atas kejadian itu, pihaknya justru membantu proses mulai dari RS sampai ke rumah korban. “Pak Kapolres juga menyampaikan turut berduka cita pada pihak keluarga dan perwakilan dari Polres Depok sudah datang ke rumah korban,” tuturnya.
Firdaus menambahkan, kini secara internal pihak Polres Depok masih lakukan penyelidikan terkait tewasnya tersangka Ranmor tersbeut dan pihak Propam Polres Depok telah lakukan pemeriksaan terhadap petugas piket saat itu dan tiga orang tahanan. “Saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan hasilnya masih belum dapat disimpulkan karena prosesnya masih dalam proses,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia (DPC IPJI) Kota Depok, Anis Muriany mengatakan bahwa kasus meninggalnya Yulius Lucas harus diproses secara hukum, karena meninggalnya dinilai tidak wajar.
“Kami akan ke Polresta Depok untuk klarifikasi terkait kasus kematian Yulius Lucas yang meninggal tidak wajar itu,” terang Anis. (Tuhari)