DEPOK, INFO RI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok, membekuk dua pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus menjajakan layanan seksual di pemancingan Taman Jaya Bulak Timur, kecamatan Cipayung, dikediamannya tanpa perlawanan, Senin (26/11)
Pelaku masing – masing berinisial IS dan ES, dibekuk usai menawarkan anak di bawah umur berinisial FA, kepada para pemancing untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
FA (15), meminta para pelaku untuk mencarikan pelanggan yang membutuhkan jasanya lantaran terhimpit ekonomi. “Si cewek (FA) minta tolong, enggak ada paksaan emang dia yang minta dicarikan (pelanggan), ya kita bantuin,” kata ES saat ditemui di Polresta Depok.
Menurutnya, dia dan IS hanya berperan sebagai perantara, dengan sejumah upah dari FA jika ada pelanggan yang meminta jasanya.
ES mengaku tugasnya hanya mengenalkan FA kepada pelanggan. ES pun mengenal FA lantaran FA bekerja di sebuah warung penjual minuman keras di sekitar pemancingan tersebut.
“Kita masing – masing dikasih 100 ribu rupiah. Tapi kalo dianya (FA) kita gak tahu dapet berapanya,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. “ Kita juga dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Kita tangkap karena mereka menjadi mucikari anak di bawah umur,” jelas Deddy.
Deddy menambahkan, para pelaku baru sekali melakukan aksinya. “ Mereka dapat upah 100 ribu, sementara si FA dapat 800 ribu rupiah,” tuturnya. Meskipun para pelaku mengaku hanya sebagai perantara atas permintaan FA, aksi mereka tetap masuk ke dalam tindak pidana.
“Kita jerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia. (Tuhari)