Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam kategori ‘cukup bebas’, tetapi belum menyentuh pada level bebas.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, untuk menyentuh level bebas dibutuhkan skor minimal 90.
“Kriteria 73,71 maknanya cukup bebas. Sekarang cukup bebas,” kata M Nuh, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dibanding tahun lalu, terjadi kenaikan IKP, yakni dari skor 69 atau ‘agak bebas’ pada tahun 2018 menjadi ‘cukup bebas’ tahun ini.
Survei IKP meliputi tiga aspek, yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Ada 20 indikator survei yang melibatkan 408 informan ahli sebagai responden di 34 provinsi.
Hasil survei memperlihatkan kenaikan indeks dalam tiga klasifikasi lingkungan. Lingkungan fisik dan politik menjadi 75,16 dari sebelumnya 71,11, lingkungan ekonomi 72,21 dari sebelumnya 67,64, serta lingkungan hukum 72,62 dari 67,08.
Menurut mantan Mendikbud itu, berdasar lingkungan fisik dan politik meliputi kebebasan berserikat, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif.
Dalam faktor itu ada pula peningkatan dalam keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan kelompok rentan.
Sedangkan pada indikator lingkungan ekonomi, yakni kebebasan pendirian perusahaan, independensi dari kelompok kepentingan, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan lembaga penyiaran publik.
Indikator di lingkungan hukum, antara lain, meliputi independensi lembaga peradilan, kebijakan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kebebasan dari kriminalisasi, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan disabilitas. (Tuhari)