Karimun, inforakyatindonesia.com, Kejari Karimun dalam stetmentnya menyampaikan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dikarimun melalui komitmen yang sungguh-sungguh sesuai akta integritas yang ditansa tangani bersama untuk mengawal setiap proses penegakan hukum perkara apapun melalui sistem penegakan hukum yang profesional proporsional dan kompeten dengan mempertimbangkan keakripan lokalagar tujuan hukum untuk memcapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakt”ini lah salah satu makna kepahlawanan dan pengabdian bagi negri pada momentum Hari Pahlawan Nasional
Bukti keseriusan kejari Taufan zakaria SH, MH, mengatakan selama ini berdasarkan data pengamanan perkara narkoba, saat ini terdapat 5 terpidana perkara dengan pidana Mati yang saat ini tunggu upaya Hukum Pk di MA-RI dan pengajuan grasi, masing,-masing atas nama:Tan joni als Aseng, Hendro Agus prasetyo als Aris bin Bambang Sugianto, Raja Syahrial Raja Muhazak als Herman als Wak ancap, Raja padli bin Raja Sarakn als Del dan Ayaam
Berdasarkan hasil penelusuran kbenaran informasi dugaan jaksa meminta sesuatu adalah tidak benar karena hal yang dilakukan Syahid sebagai upaya mendramatisir paradigma lama, jaksa akan memberikan keringanan tuntutan jika ada imbalan sesuai”,itulah pemahaman Syahid dalam benaknya yang diungkap sebagai cara membangun opini untuk menekan jaksa DA…. Karena fakta tidak pernah ada dialog antara syahid dengan jaksa DA terkait urus perkara. (Red)