DEPOK, INFO RI – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menghadiri peresmian gedung baru Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Depok di Jalan Sersan Aning No 26, Kota Depok, Rabu (28/11/2018).
Peresmian ini dihadiri oleh pejabat daerah setempat beserta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto yang didampingi Direktur Perencanaan Startegis dan TI, Sumarjono bersama jajaran Pimpinan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.
“Selamat kepada BPJS TK Kota Depok. Kolaborasi yang selama ini dilakukan tentu untuk mewujudkan Depok yang nyaman. Termasuk nyaman juga kepada masyarakat pekerja,” ujarnya.
Dikatakannya, dirinya terus mendorong agar semangat dari peresmian gedung baru tersebut dapat terus dilakukan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja di Depok. Hal itu agar masyarakat pekerja di Depok dapat terjamin dalam bekerja.
“Terlebih saya telah mendengar banyak manfaat yang dirasakan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Meskipun kita tidak menginginkannya, tetapi kita telah memiliki jaminannya,” katanya,
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok Multanti menjelaskan, pihaknya telah melindungi 2.676 perusahaan aktif dengan total 78.553 tenaga kerja aktif. Mengingat begitu banyaknya peserta, maka diperlukan infrastruktur yang lebih baik.
“Sebagai pemegang amanah Undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan. Termasuk infrastruktur kantor yang kami miliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor kami dapat merasa nyaman”, tuturnya.
Multanti menambahkan, hingga Oktober 2018, pihaknya telah membayarkan klaim senilai Rp 376,90 miliar untuk 35.035 pengajuan klaim. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 3,16 miliar untuk 342 kasus dan Rp 85 juta untuk 1 kasus Tenaga Kerja Imigran (TKI).
Sedangkan, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 365,02 miliar untuk 30.759 kasus, Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 2,54 miliar untuk 3.715 kasus, dan Jaminan Kematian (JKm) senilai Rp 6,08 miliar untuk 218 kasus. (Tuhari)