inforakyatindonesia.com
Friday, January 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 14, 2020
in Depok
0
Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

Depok, inforakyatindonesia.com – Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) salah satu adalah mengambil langkah yakni dengan meliburkan sekolah mulai dari tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.

Berikut surat edaran yang dikeluarkam Wali Kota Depok.

RELATED POSTS

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Setujui RAPBD 2026

Pencemaran Limbah Setu Bahar Makin Parah, Penanganan Pemerintah Gak Jelas

SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA DEPOK

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Depok menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok;

7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

WALI KOTA DEPOK,

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Depok Siaga Bencana, Walikota Depok Ambil Langkah Taktis

Depok Siaga Bencana, Walikota Depok Ambil Langkah Taktis

Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran, Cegah Corona, ASN Masuk Kerja Setengah Hari

Pemkot Depok Keluarkan Surat Edaran, Cegah Corona, ASN Masuk Kerja Setengah Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • a16z generative ai
  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Forex News
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In