inforakyatindonesia.com
Tuesday, October 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sepakati 6 Raperda

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2023
in Depok
0
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sepakati 6 Raperda

Depok, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Depok mengelar rapat sidang paripurna untuk penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Tahun 2024.

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengatakan ada lima Raperda dari Pemkot Depok.(Raperda ini) sudah masuk di Bapemperda DPRD Depok untuk dibahas di tahun 2024.

RELATED POSTS

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri Gelar Reses di Gandul

Imam menjelaskan,satu Raperda inisiatif merupakan usulan Bapemperda DPRD Kota Depok yakni tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah.

“Jadi semuanya ada enam Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Depok di tahun 2024,” kata Imam Budi Hartono usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Kamis, (27/07/23).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyebutkan, enam Raperda ini sudah disetujui dan selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) pada tahun 2024.

“Enam rancangan peraturan daerah telah disepakati masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024,” ucapnya.

Yeti menyampaikan, enam Raperda tersebut yaitu Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan Penanggulangan Kebakaran, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok.

“Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, serta Raperda tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, ini inisiatif DPRD Depok,” ungkapnya

Berikut dibawah ini adalah 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024 yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Adapun latar belakang diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah; untuk mengakomodasi perkembangan terkini dalam perundang-undangan serta meningkatkan upaya penanggulangan kebakaran yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi di Kota Depok karena peningkatan jumlah penduduknya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Adapun penyesuaian materi muatan dalam Peraturan Daerah ini diperlukan, mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Dengan dasar alasan; Kota Depok saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi beberapa kelompok cagar budaya yang belum mendapat perlindungan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok. Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, menjadi bagian dari kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sekaligus mengantisipasi masa jabatan Wali Kota Depok yang akan berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Berdasarkan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pemakaman, ditegaskan perlu dilakukan terpisah dari materi yang mengatur retribusi, serta mempertimbangkan keterbatasan lahan pemakaman diwilayah Kota Depok.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, yang diusulkan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok. Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan, untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pengembangan riset dan teknologi di Kota Depok. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

Musisi Depok ‘SERATUS PERSEN’ Gelar Musik di CFD

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam wadah SERATUS PERSEN (Serikat Usaha Pekerja Seni Nusantara) menggelar acara “Care...

Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri Gelar Reses di Gandul

Wakil Ketua DPRD Depok H. Tajudin Tabri Gelar Reses di Gandul

by Info Rakyat Indonesia
October 3, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – H. Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Tokoh Muda Kota Depok, menggelar kegiatan Reses Di...

Jamaah Musholla Nururrahmah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Jamaah Musholla Nururrahmah Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

by Info Rakyat Indonesia
September 27, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Jamaah Musholla Nururrahmah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Musholla Nururahmah Jl. STM...

MT. Balwan Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

MT. Balwan Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

by Info Rakyat Indonesia
September 26, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Majelis Taklim Balai Wartawan (MT Balwan) Kota Depok menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M,...

Pemkot Depok Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak dan Aparatur Daerah Terbaik

Pemkot Depok Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak dan Aparatur Daerah Terbaik

by Info Rakyat Indonesia
September 23, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan...

Next Post
Kejari Jakut Serah Terima Jabatan 3 Kasi

Kejari Jakut Serah Terima Jabatan 3 Kasi

Makam Mbah Raden Wujud Beji Direnovasi Gunakan Anggaran Swadaya

Makam Mbah Raden Wujud Beji Direnovasi Gunakan Anggaran Swadaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In