KARIMUN, INFO RI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun anggaran 2019 disahkan sebesar Rp1,5 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat di gedung DPRD setempat.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani pada rapat paripurna tersebut menjelaskan, APBD 2019 disahkan setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sejak 26 November 2018.
Nyimas menyebutkan, postur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan Rancangan APBD Karimun 2019 yang disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
“Belanja daerah, setelah pembahasan mengalami perubahan berupa pergeseran program dan kegiatan tanpa menurangi jumlah belanja,” ujarnya.
Selanjutnya untuk pos pembiayaan juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp184,2 Miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Dia berharap agar penggunaan Silpa harus didasarkan pada perhitungan yang tepat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran 2018.
“Dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada 2019 yang tidak dapat didanai dan tidak tercapainya penggunaan silpa yang direncanakan, harus diuraikan pada objek dan rincinan sumber silpa 2018,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Banggar mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dalam penggunaan anggaran harus mengacu pada tema pembangun yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan infrastruktur serta memperkuat sinergitas dunia usaha dalam membangun Karimun yang berdaya saing di bidang maritim.
Tema pembangunan tersebut, menurut dia, telah dijabarkan dalam lima prioritas pembangunan, yakni pengembangan infrastrukrut guna meningkatkan akses dan pemerataan pembangunan daerah, pembangunan manusia yang berkelanjutan, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan dan industri berbasis kemaritiman, peningkatan kwalitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintah yang baik, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat dan stabilitas keamanan melalui pendekata keagamaan dan kebudayaan.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi DPRD yang bekerja cepat dalam membahas RAPBD sehingga bisa disahkan tepat waktu, paling lambat sudah harus disahkan pada 30 November 2018.
“Ini menunjukkan hubungan antara eksekutif dan legislatif sangat baik untuk menyelesaikan tugas pembahasan anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak. Kalau eksekutif yang kena cubit, maka legislatif juga merasakan sakit, begitu sebaliknya,” kata Aunur. (Togar)