Depok, inforakyatindonesia.com – Jajaran panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengolahan Persampahan DPRD Kota Depok secara resmi telah mengesahkan jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 7,5 juta dan denda kurungan tiga bulan penjara.
Upaya perubahan di era Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Hermansyah periode 2025 – 2030 terus dilakukan termssuk jajaran DPRD Depok melalui Pansus Raperda Pengolahan Persampahan agar kondisi lingkungan semakin bersih, nyaman dan indah terwujud sesuai harapan masyarakat banyak, kata Ketua Pansus araperda Pengelolaan Persampahan Kota Depok, H. Hamzah didampingi Wakil Ketua Pansus Raperda, Ade Firmansyah, Senin (28/4).
“Pengesahan sudah dilakukan dan ini sebagai salah satu langkah untuk memerkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak diperbuat dengan denda Rp 7,5 juta atau kuringan paling lama tiga bulan jika terbukti bersalah membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Itu semua susai aturan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, kondisi sampah buangan warga di Kota Depok setiap hari sudah mencapai sekitar 1.365 ton sampah dan situasi sampah buangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah over load tentunya kita perlu pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis.
“Ini sangat perlu agar masalah persampahan di Kota Depok dapat ditangani dengan cepat,” tutur H. Hamzah anggota DPRD Depok fraksi Gerindra.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ade Firmansyah, menegaskan pengesahan Raperda Persampahan Sampah bagi Depok sangat perlu tidak bisa dithnda tunda lagi apapagi sesuai data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, produksi sampah harian mencapai 1.200 ton per hari pada tahun 2024, dengan sekitar 85% masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang kapasitasnya semakin kritis.
Ada beberapa poin strategis utama yang diusulkan dalam penangganan sampah buangan warga antara lain Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah Terintegrasi untuk mengoptimalkan proses daur ulang dan pengolahan serta Standarisasi Sistem Pembentukan Bank Sampah oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai upaya menekan volume sampah sangat diperlukan disertai kemitraan terbuka dengan berbagai stakeholder, lembaga, organisasi, dan badan usaha dalam pengurangan sampah.
“Pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras kita bersama agar penangganan sampah berjalan dengan baik,” imbuhnya apalagi target penguranfan sampah selama lima tahun sekitar 30 persen termasuk peningkatan jumlah bank sampah aktif dari 250 unit menjadi 500 unit pada tahun 2027 serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam program daur ulang dari 15 menjadi 50 persen. (Tuhari)







