inforakyatindonesia.com
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Bersaksi Tedja Widjaja, Terlapor Diduga Suap di KPK

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 5, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Meski sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan terima suap Rp 1 miliar dari Tedja Widjaja (terdakwa) dalam kaitan pemecahan SPPT PBB tanah lokasi kampus UTA 45, mantan Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Simon Baginda Pardomuan Panjaitan, dihadirkan ke persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Tedja Widaja guna memeberikan keterangan terkait keterangan saksi Bambang Prabowo pada persidangan sebelumnya.

Menurut mantan Kepala UPPRD itu dirinya tidak berwenang menanggapi laporan itu padahal diketahui yang di laporkan adalah dirinya personal bukan intitusinya, “Saya tidak perlu melaporkan ke polisi walaupun tudingan mereka tidak benar. Soalnya hal itu bukan kewenangan saya, tetapi urusan institusi (UPPRD Tanjung Priok),” kata Simon usai memberi keterangan dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan tanah kampus UTA 45 dengan terdakwa Dirut PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja, Kamis (04/04/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

RELATED POSTS

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

Menteri ATR/BPN AHY Resmi Buka Turnamen Voli Cup ATR/BPN 2024: Semarak Sportivitas di Hari Agraria dan Tata Ruang

Dalam persidangan sebelumnya, saksi fakta Bambang Prabowo selaku kuasa Tedja Widjaja dan istri menyebutkan bahwa dirinya ikut mengantarkan uang Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok Simon Baginda Pardomuan Panjaitan di Senayan City. Rupiah dalam tas tersebut, kata Bambang, diberikan Tedja Widjaja kepada Simon Baginda Pardomuan Panjaitan agar dilakukan pemecahan SPPT PBB tanah kampus UTA 45 yang telah dikuasai Tedja Widjaja diduga secara melawan hak. “Saya ikut mengantarkan uang itu,” ucap Bambang Prabowo dipersidangan.

Dalam persidangan saksi mengaku tidak mengenal baik Bambang Prabowo maupun Rudyono Darsono. Namun saksi mengaku mengenal Tedja Widjaja. “Saya tidak menerima uang Rp 1 miliar dalam pemecahan SPPT PBB tanah yang dimohonkan pihak PT Graha Mahardika itu,” ujar Simon menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja.

Simon Baginda Pardomuan Panjaitan mengakui bahwa saat permohonan pemecahan SPPT PBB tanah yang diajukan PT Graha Mahardika itu tengah diproses pihaknya, pada saat itu ada surat pihak UTA 45 , Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono mengajukan keberatan atas permohonan pemecahan SPPT PBB tersebut. UTA 45 meminta ditangguhkan pemecahan SPPT PBB lahan dimaksud karena tengah dipersengketakan antara UTA 45 dengan PT Graha Mahardika/Tedja Widjaja.

UTA 45 bahkan menginformasikan bahwa proses penguasaan lahan kampus UTA 45 oleh PT Graha Mahardika tidak sesuai prosedur hukum. Artinya, pihak PT Graha Mahardika diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen yang mengesankan seolah terjadi peralihan hak dari UTA 45 ke PT Graha Mahardika. “Semua itu kami tahu, bahkan lebih dari itu menyangkut persengketaan lahan tersebut kami tahu pula, tetapi hal tersebut belum cukup bagi kami untuk menolak permohonan pemecahan SPPT PBB PT Graha Mahardika,” tutur saksi Simon.

Alasannya, seheboh dan sekisruh apapun persengketaannya, semua itu belum cukup untuk menunda penerbitan SPPT PBB pecahan untuk PT Graha Mahardika. “Bagi kami persengketaan yang masuk hitungan adalah yang telah didaftarkan atau kasusnya tengah disidangkan di pengadilan. Kalau hanya sengketa di tengah-tengah masyarakat ditambah keberatan secara tertulis tidak menghambat sama sekali penerbitan SPPT PBB tersebut,” ujar Simon yang kini sudah tidak menduduki Kepala UPPRD Tanjung Priok lagi.

Menjawab JPU Fedrik Adhar SH MH yang mempertanyakan kemungkinan terjadi demo anarkis warga dan mahasiswa sebagai dampak psikologis abai yang dilakukan UPPRD Tanjung Priok atas permintaan penundaan pemecahan SPPT PBB tanah sengketa tersebut, Simon Baginda Pardomuan Panjaitan tetap bersikeras menyatakan tidak cukup alasan bagi pihaknya menerima permintaan UTA 45 di satu sisi dan di sisi lain tak punya alasan pula menolak permintaan pemecahan dari PT Graha Mahardika.

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH apa landasan hukum hingga UPPRD Tanjung Priok boleh abaikan permohonan UTA 45, saksi Simon yang sebelumnya lugas menjawab setiap pertanyaan hakim, jaksa dan tim pembela, kali ini tampak kebingungan. Akhirnya dia menjawab: “ada, ada Pak Hakim”.

Namun saat ditanya hakim di mana aturan main itu ada dan diatur, saksi Simon justru menoleh ke beberapa lelaki pengunjung sidang yang diduga rombongannya. “Ada, ada, di mana ya,” katanya seraya membalikkan badan kea rah pengunjung sidang di belakangnya.

Seorang lelaki entah siapa namanya yang duduk di kursi pengunjung sidang pun berkata: “surat keputusan kepala dinas, ya di situ Pak Hakim”. Tugiyanto yang sebelumnya diberitakan jurnalis yang meliput persidangan tersebut berpihak kepada terdakwa dengan cara member kesempatan seluas-luasnya bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja sebaliknya membatasi JPU mengajukan pertanyaan, tidak bertanya lebih lanjut surat keputusan kepala dinas apa dan nomor serta tahun berapa yang mengatur boleh terbitkan pemecahan SPPT PBB tanah yang tengah dipersengketakan masyarakat tersebut.

Saksi juga menyatakan tidak pernah dijatuhi sanksi oleh pimpinan atau institusinya terkait tindakannya menerbitkan pemecahan SPPT PBB tanah sengketa. Hanya saja dia tidak memangku jabatan Kepala UPPRD Tanjung Priok sejak permasalahannya ramai hingga saat ini.

Diakui pula bahwa dirinya sempat diperiksa oleh pimpinannya dan berbagai instansi terkait termasuk inspektorat dan KPK. “Tindakan yang saya lakukan dianggap clear. Itu disaksikan KPK,” ujar saksi. Namun ketika ditanya JPU Fedrik Adhar apakah KPK yang berkantor di Kuningan yang dimaksudkan saksi ikut mengklarifikasi, Simon menjawab bukan, tetapi KPK dibawah Provinsi DKI Jakarta.

“Oh tidak, KPK yang mendapat pengaduan dari UTA 45 adalah KPK Kuningan. Itu yang kita tahu KPK. Saksi jangan menyebut KPK telah ikut mengklarifikasi soal uang suap Rp 1 miliar yang disebut-sebut Bambang Prabowo telah diberikan kepada saksi. Sebab, yang berwenang mengklarifikasi pengaduan ke KPK adalah pihak KPK Kuningan sendiri, bukan KPK di Provinsi DKI,” ujar JPU Fedrik Adhar mengingatkan saksi Simon Baginda Pardomuan Panjaitan.

Usai persidangan saksi di konfirmasi beberapa awak media terkait tidak dilakukan pengukuran dalam pemecahan SPPT PBB ,” tidak harus dilakukan pengukuran dalam proses pengukuran itu “, kata simon . Kemudian wartawan mengatakan “saya punya tanah pak dan tanpa pengukuran tidak bisa memecah SPPT PBB ” ujar wartawan itu . Ditengah mukanya yang kebingungan menjawab pertanyaan itu datang salah seorang kuasa hukum terdakwa dan mengajak Simon buru-buru meninggalkan area Pengadilan. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

by Info Rakyat Indonesia
April 25, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Aktivis dan pegiat media, Hotman Samosir, mewanti-wanti potensi pembungkaman dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat...

Menteri ATR/BPN AHY Resmi Buka Turnamen Voli Cup ATR/BPN 2024: Semarak Sportivitas di Hari Agraria dan Tata Ruang

Menteri ATR/BPN AHY Resmi Buka Turnamen Voli Cup ATR/BPN 2024: Semarak Sportivitas di Hari Agraria dan Tata Ruang

by Info Rakyat Indonesia
Agustus 23, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi membuka...

Miris, Saad Fadhil Sa’di Pria Tua Renta ini Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Miris, Saad Fadhil Sa’di Pria Tua Renta ini Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

by Info Rakyat Indonesia
Agustus 1, 2024
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Miris. Derita yang menimpa Saad Fadhil Sa’di. Pria tua renta yang kini menginjak usia 82 tahun itu...

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

by Info Rakyat Indonesia
Juli 27, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Psiokolog Kondang yang biasa dirujuk menjadi solusi atas berbagai persoalan selebriti tanah Air, dr Mientarsih Abdul Latief,...

Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Staf Kadisdik Bogor

Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Staf Kadisdik Bogor

by Info Rakyat Indonesia
Juli 26, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yusup Sulaeman yang mengaku bekerja di KPK diduga memeras pejabat di lingkungan...

Next Post

Beragam Kegiatan Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Depok

Saksi Korban Tak Mampu Membuktikan Kerugiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Bandung
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In