JAKARTA, INFO RI – Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar. Eggi Sudjana resmi ditahan sejak Selasa (14/5) malam.
“Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (15/5/2019).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Surat perintah penahanan itu dibacakan di hadapan Eggi Sudjana.
Argo menyampaikan, Eggi Sudjana menolak penahanan tersebut. Dia menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut meski kemudian polisi tetap membawanya ke sel tahanan.
“Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan,” tutup Argo.
Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) sore lalu. Awalnya Eggi sempat menolak pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (14/5) pagi. Setelah itu, polisi menangkap Eggi dan kembali memeriksanya hingga kemudian menahannya pada Selasa (14/5) malam. (Tim)