JAKARTA, INFO RI – Sidang perkara No.9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr dengan Terdakwa Aristharkus, Vicky, dan Mery kembali dibuka. Agenda sidang yang sedianya akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Fedrik Adhar kembali ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pantauan media dalam ruang sidang, agenda persidangan hari ini seharusnya adalah bukti dan keyakinan dari JPU Fedrik Adhar dalam menuntut para terdakwa. Namun, sayang seribu sayang, lagi-lagi JPU Fedrik Adhar menyatakan bahwa “tuntutan belum siap”. Tentu hal ini menjadi pertanyaan media, benarkah JPU Fedrik Adhar yakin dengan tuduhannya ? Lantas, mengapa sidang tuntutan ini harus ditunda sampai dua kali ?
Majelis Hakim yang diketuai oleh Tugiyanto SH MH, sempat kesal pasalnya JPU Fedrik Adhar yang membuat persidangan ini berlarut-larut. Untuk itu, Majelis Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada hari Senin, 20 Mei 2019 yang mana merupakan kesempatan terakhir bagi JPU. Bahkan, Majelis Hakim sampai menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung terkait hal ini.
Pasalnya, penundaan pembacaan tuntutan ini bukan lah yang pertama kalinya. Pembacaan tuntutan JPU ini seharusnya sudah dibacakan pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu, namun ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.
Sehubungan dengan hal ini, kuasa hukum para terdakwa, dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh sejumlah Kuasa Hukum seperti Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H., dan Antonius Mon Safendy, S.H. merasa kecewa dengan JPU Fedrik Adhar yang terus menunda-nunda pembacaan tuntutan pada akhirnya sangat merugikan para terdakwa.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, para kuasa hukum mengatakan bahwa, JPU Fedrik Adhar dianggapnya tidak profesional dan mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Kuasa Hukum menambahkan bahwa jika diingat, sepanjang perjalanan kasus ini, JPU Fedrik Adhar pernah membatalkan proses Praperadilan di hari ke-7 dengan Surat Internal Kejaksaan yang ditandatangani dirinya sendiri sehingga Praperadilan dinyatakan gugur tanpa ada keputusan hakim.
JPU Fedrik Adhar pun juga tidak pernah sekalipun tepat waktu melaksanakan agenda sidang, selalu saja meminta penundaan. “Waktu itu saksi JPU ditunda tiga kali tiap pemanggilan, sehingga totalnya enam minggu. Kemudian, ahli dari JPU ditunda dua kali, dan hari ini sidang ditunda lagi akibat JPU Fedrik Adhar tidak siap dengan tuntutannya. Jika ditotal saja penundaan sudah sampai sepuluh minggu hingga hari ini. Saya tidak mengerti mengapa penundaan sidang bisa sampai selama ini,” ujar salah satu kuasa hukum.
Seperti yang diketahui sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU Fedrik Adhar tidak berkompeten dalam kesaksiannya, sehingga hal ini yang membuat persidangan selalu tertunda dari bulan Januari. Melihat fakta persidangan, JPU Fedrik Adhar pun dinilai tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa, yaitu tindak pidana ITE dan pasal 303 KUHP. Tentu hal ini sangat merugikan para Terdakwa akibat ulah Fedrik yang dianggap secara asal-asalan dalam menerima berkas dari penyidik dan menyatakan berkas tersebut P21 .
Tentu hal ini menjadi indikasi bahwa Fedrik menerima pesanan yang dianggap tidak jelas ini. Perlu diketahui, bahwa diperlukan dua alat bukti yang jelas dan satu saksi agar suatu berkas perkara dinyatakan P21.
Agenda tuntutan ini kembali ditunda ke tanggal 20 Mei, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. “Semoga Jaksa bisa menjunjung tinggi keadilan dalam memberikan rencana tuntutan berdasarkan fakta yang ada tanpa dikarang-karang, “kata salah satu pengunjung di persidangan yang tidak mau disebut namanya. (Dewi)