JAKARTA, INFO RI – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar Sidang Pimpinan Oloan Harianja dengan terdakwa Fariz RM musisi yang sudah beulang-ulang tersandung kasus narkoba ini kembali terjerat hukum gara-gara narkoba namun kali ini sedikit bernafas lega pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Hardiman menutut Fariz RM dengan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi narkoba, Kamis (11/04/2019).
Diketahui, Fariz RM ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada 24 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap dari hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dari kantong celana musisi gaek ini. Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara. (Dewi)