inforakyatindonesia.com
Sunday, September 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri Perintahkan Tangkap Preman dan Debt Collector

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
November 21, 2018
in Hukum, Jakarta
0

Jakarta, Info RI – Kapolri Tito Karnavian, Perintahkan tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi terror masyarakat.

Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.

RELATED POSTS

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri.

Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang berkedok debt collector. Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat, ”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat.” kata Hotman. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Perlawanan Rakyat Pati: Alarm Keras untuk Presiden dan Kepala Daerah yang Abai Suara Rakyat dan Nir-Empati

Perlawanan Rakyat Pati: Alarm Keras untuk Presiden dan Kepala Daerah yang Abai Suara Rakyat dan Nir-Empati

by Info Rakyat Indonesia
August 15, 2025
0

Perlawanan Rakyat Pati: Alarm Keras untuk Presiden dan Kepala Daerah yang Abai Suara Rakyat dan Nir-Empati Jakarta, inforakyatindonesia.com – Gelombang...

Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Gagal Paham Tupoksi: Wartawan Dihalau, Konfirmasi Dianggap Klarifikasi

Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Gagal Paham Tupoksi: Wartawan Dihalau, Konfirmasi Dianggap Klarifikasi

by Info Rakyat Indonesia
July 4, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Ironis, lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi justru diduga kuat menutup akses informasi kepada publik....

Next Post

PLN ULP Sawangan Tindak Tegas Pelanggan Menunggak Tagihan Listrik

Hakim PN Jak-Ut Tolak Eksepsi Terdakwa Tedja Widjaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In