Depok, inforakyatindonesia.com – “KH. Mukhlis Effendi SH.MH Ketua Tim Kuasa Hukum Hambali Abbas, tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umroh menyebutkan bahwa, Direktur Utama PT Damtour, Hambali Abbas juga jadi korban, dia tidak berniat menipu ratusan calon jemaah. Hambali siap membayar ganti rugi dengan memberangkatkan para korban ke Tanah Suci Mekah,” ungkap Mukhlis Effendi di kantornya, Rabu, (18’9/2019).
Sebelumnya, Hambali ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan penipuan kepada sekira 200 calon jemaah umrah, dengan total kerugian mencapai sekira Rp.4 miliar. Modusnya, calon jemaah diiming-imingi perjalanan umroh murah senilai Rp.11 jt hingga Rp.25 jt per orang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hambali, KH.Mukhlis Effendi SH.MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nurussyafaah Indonesia menyayangkan penetapan tersangka pada kliennya, sebab menurutnya, Hambali juga jadi korban. “Yang jelas bahwa kami menduga bahwa dalam kasus ini tidak serta merta klien kami menipu jemaah. Justru dia ini sebenarnya adalah korban juga. Hambali itu ditipu oleh beberapa oknum agen maskapai,” ujarnya.