JAKARTA, INFO RI – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang tidak tahu masalah sengketa lahan kampus Untag (UTA 45) yang mengakibatkan Dirut PT Graha Mahardika Tedja Widjaja duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/04/2019).
“Saya tidak tahu tentang lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu,” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH keberatan atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, saksi sudah memberikan keterangan pada persidangan beberapa minggu lalau , ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.
Meski JPU keberatan akan kehadiran saksi kembali namun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mempersilakan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP dan memerintahkan PP untuk mencatat keberatan JPU “Ini diatur dalam KUHAP, sepanjang belum ada keputusan tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto.
Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi a charge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya, upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.
Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tardiman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
Boy Tardiman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” kata saksi. Saksi juga tidak tahu mengenahi perizinan dan pihaknya hanya membangun dan terus membangun, dan apabila pihak berwenang memberhentikan karena tidak ada izin itu tanggung jawab yang memberi tugas bukan pihaknya.
Tedja Widjaja didakwa melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana
Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.
“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto.
“Pembela sempat meminta waktu pledoi dua pekan, namun majelis hakim tetap dengan pendirinya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet,” pungkasnya. (Dewi)