Salah satu isi surat edaran tersebut yakni mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok.
Dimana surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta ASN tetap bekerja produktif mulai pukul 7.30-12.00 WIB.
“Seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” tulis Idris dalam surat edarannya, Senin (16/3/2020).
Namun begitu, ASN yang bekerja pada pelayanan Puskesmas, RSUD, Petugas Lalu Lintas dan Teknisi Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satpol PP yang akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dimulai tanggal 17 Maret 2020.
“Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan/ atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” paparnya. (Tuhari)