Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok Tahun 2021 ke Gubernur Provinsi Jawa Barat, Senin (16/11) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi.“Pada hari itu juga rekomendasi sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar via Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ujar Pjs Wali Kota Depok, H Dedi Supandi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Manto Jorghi, Rabu (18/11).
Manto menjelaskan, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok itu berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No 78/2015.
“UMK Kota Depok tahun lalu sebesar Rp 4.202.105,87 dan tahun ini kami usulkan menjadi Rp 4.339.514,73 atau naik Rp 137.408,83 (3,27%) dari tahun sebelumnya,” paparnya.Manto berharap, rekomendasi tersebut dapat dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Jabar tentang Penetapan UMK Kota Depok Tahun 2021.“Tentu dengan memperhatikan kearifan lokal dan suara akar rumput/pekerja/buruh di Depok yang diwakili oleh Serikat Pekerja.
Namun tetap mengacu tingkat Inflasi (1,42%) dan LPE (1,85%) Nasional,” jelasnya.Rekomendasi Penetapan UMK Kota Depok Tahun 2021 ditandatangani langsung oleh Pjs Wali Kota Depok, H Dedi Supandi pada 16 November 2020.“UMK Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 01 Januari,” tulis Dedi dalam suratnya. (Tuhari)