inforakyatindonesia.com
Wednesday, January 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polemik Putasan MA: Lidmi Akan Melaksanakan Webinar Yuris Nasional Yang Mengahadirkan Empat Pakar Hukum Tata Negara dan Tokoh Nasional, Catat Tanggalnya

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
in Nasional
0
Polemik Putasan MA: Lidmi Akan Melaksanakan Webinar Yuris Nasional Yang Mengahadirkan Empat Pakar Hukum Tata Negara dan Tokoh Nasional, Catat Tanggalnya

inforakyatindonesia.com – Ditengah kondisi pendemik yang semakin mewabah, sensitivitas kebangsaan tetap harus dijaga dan tidak menyurutkan semangat untuk ikut andil berkontribusi memberikan sumbangsih ide dan solusi bagi negara. Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) kali ini merespon diskursus berkenaan dengan Putusan MA Terkait dengan PKPU Pasal 3 Ayat (7) dengan mengadakan “Webinar Yuris Nasional” dengan tema “Quo Vadis Putusan MA : Kebuntuan Presidential Thresold dan Landmark Pemilu yang Jujur dan Adil” yang akan menghadirkan lima tokoh Nasional yaitu; Dr. K.H. Muh. Zaitun Rasmin, M.A (Wasekjen MUI Pusat, Ketua Ulama dan Dai Asia Tenggara dan Ketua Umum Ormas Wahdah Islamiyah), Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., L. LM., Ph.D (Wakil Menteri Hukum dan Ham 2011 – 2014 dan Pakar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013 – 2015 dan Pakar Hukum Tata Negara), Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H (Pakar Hukum Tata Negara). Kegiatan ini dijadwalkan pada hari Rabu, 15 juli 2020 pukul 19. 30 Wita Besok secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Asrullah sebagai ketua departemen Humas PP LIDMI mengatakan diskursus ini penting untuk didiskusikan mengingat Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Perihal Pengujian Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum telah diputuskan oleh MA sebagaimana yang tertuang Pada Putusan No. 44 P/HUM)/2019. Hal ini Menuai Polemik dan Diskursus Sistemik Ketatanegaraan di masyarakat Luas Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

RELATED POSTS

“Mengenang Salah Satu Legenda – VOKALIS ROCK INDONESIA”

Rakerkomwil III APEKSI Bahas Isu Strategi Kolaborasi Pengentasan Permasalahan Perkotaan Menuju Indonesia Emas

Selain, dari Putusan MA yang menyatakan Pasal 3 Ayat (7) PKPU Bertentangan Dengan UU Pemilu dan UUD NRI 1945, Pandangan Mayoritas Akademisi Juga berpandangan bahwa Putusan MA ini tidak sekadar Penganuliran Pasal 3 Ayat (7) tetapi ada problem yang menjadi hulu dari realitas Pemilu ke Pemilu Kita yakni tidak Lepas dari Adanya Tembok Penjegal Untuk Melahirkan Banyak Calon Pemimpin Bangsa yakni : Presidential Threshold. Kemudian ihwal yang kedua, falsafah pemilu dalam UUD NRI 1945 dalam Promulgasi Pemilu mengharuskan dijalankan diatas prinsip Jujur dan adil sebagai marwah dan moralitas Pemilu.

Kegiatan ini diharapkan mampu untuk menggalang suara dan menyatukan presepsi terkait kebuntuan Presindtial Threshold yang mana mayoritas ahli hukum tata negara berpendapat bahwa ihwal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalam syarat pencalonan presiden, setiap parpol dapat mengajukan calonnya sebagimana yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2, sehingga dalam kontestasi pemilu masyarakat disugukan alternatif Pilihan calon pemimpin bangsa (calon presiden dan Wakil Presiden) yang lebih banyak dan representatif dengan cita moral dan keinginan masyarakat Indonesia, ujar Achmad Qadry Ashary selaku ketua panitia. (Aris)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Wali Kota Sampaikan Jawaban Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Wali Kota Sampaikan Jawaban Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Depok 713 Orang

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Depok 713 Orang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In