Depok, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Depok mengelar rapat sidang paripurna untuk penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Tahun 2024.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengatakan ada lima Raperda dari Pemkot Depok.(Raperda ini) sudah masuk di Bapemperda DPRD Depok untuk dibahas di tahun 2024.
Imam menjelaskan,satu Raperda inisiatif merupakan usulan Bapemperda DPRD Kota Depok yakni tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah.
“Jadi semuanya ada enam Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Depok di tahun 2024,” kata Imam Budi Hartono usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Kamis, (27/07/23).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyebutkan, enam Raperda ini sudah disetujui dan selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) pada tahun 2024.
“Enam rancangan peraturan daerah telah disepakati masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024,” ucapnya.
Yeti menyampaikan, enam Raperda tersebut yaitu Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan Penanggulangan Kebakaran, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok.
“Kemudian, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, serta Raperda tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, ini inisiatif DPRD Depok,” ungkapnya
Berikut dibawah ini adalah 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2024 yakni:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Adapun latar belakang diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah; untuk mengakomodasi perkembangan terkini dalam perundang-undangan serta meningkatkan upaya penanggulangan kebakaran yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi di Kota Depok karena peningkatan jumlah penduduknya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Adapun penyesuaian materi muatan dalam Peraturan Daerah ini diperlukan, mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan teknis lainnya.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Depok, yang diusulkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok. Dengan dasar alasan; Kota Depok saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cagar budaya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi beberapa kelompok cagar budaya yang belum mendapat perlindungan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045, yang diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Depok. Adapun penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini, menjadi bagian dari kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sekaligus mengantisipasi masa jabatan Wali Kota Depok yang akan berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman, yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok. Berdasarkan penyusunan regulasi terkait pengelolaan pemakaman, ditegaskan perlu dilakukan terpisah dari materi yang mengatur retribusi, serta mempertimbangkan keterbatasan lahan pemakaman diwilayah Kota Depok.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah, yang diusulkan oleh BAPEMPERDA DPRD Kota Depok. Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan, untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pengembangan riset dan teknologi di Kota Depok. (Tuhari)