inforakyatindonesia.com
Tuesday, July 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Terbukti Lakukan Penipuan, Tedja Widjaja Dituntut 3,6 Tahun

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 22, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH Menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja hukuman 3,6 tahun atau 42 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (22/5/2019).

Terdakwa yang juga pengusaha itu dinyatakan jaksa dalam requisitornya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

RELATED POSTS

Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Gagal Paham Tupoksi: Wartawan Dihalau, Konfirmasi Dianggap Klarifikasi

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

Dalam tuntutanya JPU mengatakan, “Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) sedikitnya Rp 60 miliar (dalam hal ini diwakili Rudyono Darsono selaku Ketua Dewan Pembina UTA 45),” ujar JPU Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya dalam sidang pumpinan majelis hakim pimpinan Tugiyanto SH MH.

Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa hingga nyaris maksimal (empat tahun penjara). Menurut JPU Fedrik Adhar, selain tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan memberi keterangan berbelit-belit tentu saja di samping merugikan Yayasan UTA 45.

Dalam requisitornya yang cukup tebal, Fedrik Adhar menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut didukung keterangan saksi-saksi a charge dari JPU yang saling bersesuaian. Terdakwa telah melakukan tipu daya, muslihat dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga korbannya menjadi terperdaya.

JPU Fedrik Adhar juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang sedemikian terencana. Terdakwa sengaja membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhinya.

Berawal dari adanya keinginan terdakwa memiliki sebagian lahan lokasi kampus UTA 45 di Sunter untuk dijadikan lokasi sekolah dan bangunan komersial seperti rumah toko (ruko). Setelah melakukan negesoasi dan ada kesepakatan pembayaran dilakukan dengan menggunakan bank garansi.

Selain itu, juga akan ditukargulingkan dengan sebidang tanah di pinggiran wilayah Jakarta Timur. Tidak itu saja, terdakwa juga menyepakati pembangunan gedung/kampus UTA 45 di Sunter. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, sebagian besar yang telah disepakati untuk dilaksanakan itu tidak direalisasikan terdakwa Tedja Widjaja.

Tanah hasil tukarguling sampai saat ini tidak kunjung diserahkan terdakwa Tedja Widjaja ke Yayasan UTA 45 yang diwakili Rudyono Darsono. Pembayaran dengan bank garansi juga urung dilakukan, karena bank garansinya sendiri urung dibuat. Demikian pula pembayaran dengan pembangunan gedung atau kampus UTA 45 yang bertingkat delapan. Saksi-saksi di dalam persidangan menyebutkan pembangunan gedung kampus tersebut dituntaskan oleh pihak UTA 45 sendiri.

Namun di pihak lain, sebagian tanah lokasi kampus UTA 45 yang dibeli terdakwa dengan tidak kunjung lunas pembayarannya itu sampai saat ini telah dibangunkan ruko. Bahkan telah diperjualbelikan walau pada akhirnya bermasalah karena belum bisa dibalik nama menjadi atas nama pembelinya tersebut.

“Terdakwa membuat berbagai surat-surat perjanjian, akta, dan ada lagi yang mengesankan kewajibannya dalam hal pembayaran tanah lokasi kampus UTA 45 telah terlaksana. Kenyataannya tidaklah demikian,” tutur JPU Fedrik. Dia kemudian mencontohkan suatu dokumen seolah dibuat Michele Rudyono, kenyataannya pada saat pembuatan dokumen itu Michele sedang berada di Amerika Serikat.

“Terdakwa merekayasa berbagai dokumen atau surat-surat yang seolah bisa menghapus pembayaran atau kewajiban membayar tanah Yayasan UTA 45 yang telah dikuasai dan dimanfaatkannya,” kata Fedrik Adhar.

Atas tuntutan yang cukup berat dan diharapkan dikuatkan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya meminta majelis hakim pimpinan Tugiyanto untuk menjadwalkan persidangan berikutnya beragendakan pembacaan pledoi terdakwa dan pembelanya. “Ya sidang berikutnya pada 10 Juni 2019 dengan agenda pembacaan pledoi,” tutur Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Gagal Paham Tupoksi: Wartawan Dihalau, Konfirmasi Dianggap Klarifikasi

Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Gagal Paham Tupoksi: Wartawan Dihalau, Konfirmasi Dianggap Klarifikasi

by Info Rakyat Indonesia
July 4, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Ironis, lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi justru diduga kuat menutup akses informasi kepada publik....

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

Aktivis Ingatkan Kejagung Potensi Pembungkaman Kemerdekaan Pers dengan Dalih Obstruction of Justice dan Pemberitaan Negatif

by Info Rakyat Indonesia
April 25, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Aktivis dan pegiat media, Hotman Samosir, mewanti-wanti potensi pembungkaman dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat...

Menteri ATR/BPN AHY Resmi Buka Turnamen Voli Cup ATR/BPN 2024: Semarak Sportivitas di Hari Agraria dan Tata Ruang

Menteri ATR/BPN AHY Resmi Buka Turnamen Voli Cup ATR/BPN 2024: Semarak Sportivitas di Hari Agraria dan Tata Ruang

by Info Rakyat Indonesia
August 23, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi membuka...

Miris, Saad Fadhil Sa’di Pria Tua Renta ini Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Miris, Saad Fadhil Sa’di Pria Tua Renta ini Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

by Info Rakyat Indonesia
August 1, 2024
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Miris. Derita yang menimpa Saad Fadhil Sa’di. Pria tua renta yang kini menginjak usia 82 tahun itu...

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

Ironis, Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Kembalikan Gaji Selama Puluhan Tahun Bekerja 

by Info Rakyat Indonesia
July 27, 2024
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Psiokolog Kondang yang biasa dirujuk menjadi solusi atas berbagai persoalan selebriti tanah Air, dr Mientarsih Abdul Latief,...

Next Post

Demo 22 Mei Ricuh, 6 Orang Tewas

Menteri Kominfo Terpaksa Membatasi Video dan Foto di Medsos Terkait Ricuh Aksi Demo 22 Mei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bandung
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In