inforakyatindonesia.com
Thursday, October 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Disidangkan di PN Jakut

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
March 6, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Terdakwa Suseno Halim dihadirkan dalam sidang perdana untuk mendengarkan bacaan dakwaan kasus pengeroyokan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wartawan Herman Yusuf di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (05/03/2019).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan, terdakwa Suseno Halim, duduk di kursi pesakitan atas perbuatan melawan hukum, pengeroyokan di rumah korban jalan Bisma Sunter, Jakarta Utara.

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Terdakwa dengan mengerahkan kelompok masyarakat atau (ormas) mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban Herman Yusuf dan anaknya hingga mengalami luka, sesuai hasil visum etrevertum dokter.

Tindakan pengeroyokan yang menimpa pelapor tersebut terjadi (8/8/2018), sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08.

Menurut jaksa, dalam kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kata jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Indri didampingi hakim anggota Oloan dan Susilo.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Fikirman S dan rekan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim, ”Dimana alasan penangguhan penahanan karena terdakwa mengalami sakit jantung,” kata Fikirman penasihat hukum terdakwa.
BacaJuga

Namun majelis hakim belum merespon permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan jawaban tunggu dipertimbangkan majelis,” Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi,”kata Hakim Indri.

Menurut korban Herman Yusuf, mengatakan, Kejadian ini berawal dari jual beli rumah tahun 2008 silam. Dirinya beli rumah terdakwa namun terdakwa kurang puas hingga terjadi gugatan di Pengadilan dan sampai Kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sementara proses hukum masih berlanjut, terdakwa mau mengeksekusi rumah dirinya beli dan tempati itu dengan mengerahkan ormas tanpa putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.

“Terdakwa membawa massa ke rumah saya di jalan Bisma Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya mengosongkan rumah secara paksa. Saat itu terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya hingga luka, sehingga aparat Polres Jakarta Utara menggiring massa dari rumahnya ke Mapolres Jakarta Utara guna proses hukum sehingga menyeret Suseno Halim sampai ke persidangan ini, ” kata Herman kepada wartawan, Selasa (5/3/2019). (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post

Pasar Sambas Blok A Terbakar, 414 Kios Ludes

Puskopau Garuda Lanud Abd Saleh Gelar Rapat Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In