inforakyatindonesia.com
Saturday, October 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Berterimakasih Atas Vonis Ontslag Majelis Hakim

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 11, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar Sidang Sepasang pasutri Jhon Fahri dan Angeline Meliyanica yang di dakwa melakukan tindak pidana penggelan tiga unit mobil mewah dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Ketua Majelis Hakim Parnahean Silitonga yang didampingi oleh hakim anggota Sarwono dan Rianto Potoh, Kamis, (11/04:2019).

Dalam amar putusanya majelis hakim menyakan sependapat dengan kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya bahwa ada perbuatan namun bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata untuk itu majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Menurut majelis hakim perbuatan itu didasari dari perjanjian yang mana kedua terdakwa menjual mobil yang diambil dari shorum milik korban yang pembayaranya tempo satu minggu, dan terdakwa sudah membayar satu unit mobil Toyota Harrier.

RELATED POSTS

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Hardiman menuntut kedua terdakwa selama dua tahun karena terbukti telah melakukan tindak pudana sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa memiliki Shorum mobil dikawasan Pluit Jakarta Utara sejak tahun 2010 hingga tahun 2018 dan terdakwa telah menjual tiga unit mobil masing-masing satu unit Toyota Alpard dan dua unit mobil Toyota Harrier milik PT Pluit Auto dengan total harga Rp 2.140 milyar lebih dengan perjanjian akan membayar lunas kepada Rico Meras pemilik Shorum Pluit Auto seminggu setelah mobil terjual.

Namun setelah mobil terjuat kedua terdakwa tidak membayarkan uang hasil penjualan tersebut melainkan digunakan untuk keperluanya sendiri diantaranya untuk membayar hutang ke Bank. Shorum milik terdakwa selama beroprasi setiap pembelian mobil dibayar cash oleh pembeli. Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 2 milyar lebih. Oleh JPU para terdakwa di dakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut disambut tangisan suka cita oleh terdakwa secara bergantian terdakwa menyalami hakim mengucapkan terimakasih atas vonis tersebut. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

by Info Rakyat Indonesia
October 6, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama mitra MBAStack Limited (Singkatan: MBA) menyalurkan bantuan kepada 100 keluarga...

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Mahasiswa Demo MA & KY Terkait Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demontrasi di kantor Mahkamah Agung (MA)...

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

DPP SWI Segerakan Menjadi Konstituen Dewan Pers

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pers (DP), Kamis...

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

Aktivis Hotman Samosir Resmi Adukan Ahmad Sahroni ke MKD DPR RI

by Info Rakyat Indonesia
August 27, 2025
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com- Aktivis yang juga pendiri PILAR, Hotman Samosir, S.H., D.Com, melaporkan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,...

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

Hendry Ch Bangun Dinilai Layak Pimpin Kembali PWI Pusat

by Info Rakyat Indonesia
August 19, 2025
0

Inforakyatindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hudono menilai bahwa sosok Hendry Chaerudin Bangun (HCB) layak kembali...

Next Post
Pemkot Depok Monitor Harga Sembako di Pasar Cisalak

Pemkot Depok Monitor Harga Sembako di Pasar Cisalak

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In