Tidak terima ayahnya dituduh mengeroyok wartawan, Luciana anak terdakwa Suseno Halim yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dugaan pengeroyokan wartawan mengadu ke Dewan Pers meminta dimediasi untuk meluruskan pemberitaan ayahnya, dan telah dilakukan mediasi pada hari Selasa, (25/06/2019).
Menurut Luciana, “Pemberitaan tersebut tidak benar adanya dan tidak sesuai dengan kenyataan yang mengatakan Soeseno Halim itu licin sulit tersentuh hukum. Hal itu kami merasa keberatan baik Soeseno Halim maupun pihak keluarga bahwa Soeseno Halim bukanlah seorang penjahat yang seperti diberitakan sebelumnya”.
Luciana menambahkan, “kejadian itu berawal dari Soeseno Halim yang mau menjual rumah kepada kakak beradik Arifin lie dan Herman Yusuf. Pasalnya, setelah diberikan tanda jadi (DP) serta dipinjamkan kunci rumah untuk renovasi, saudara Herman beserta keluarganya malah menempati rumah tersebut dan tidak mau melunasi sisa pembayaran malah menggugat Soeseno Halim ke pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan uang muka dikembalikan ditambah ganti rugi renovasi, Soeseno Halim sebagai warga Negara yang taat hukum sudah melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut dan sudah diterima oleh Herman Yusuf di Pengadilan Jakarta Utara, akan tetapi Herman Yusuf tetap tidak mau mengembalikan atau meninggalkan rumah tersebut malah menggugat minta uang muka lagi, walaupun uang sudah diambil oleh Herman Yusuf di Pengadilan Jakarta Utara.
Soeseno sudah mensomasi Herman untuk segera mengembalikan rumah tersebut dan dalam gugatan sudah dimintakan ke pengadilan lewat gugatan Rekonvensi. Karena kuatir rumah itu disalahgunakan oleh Herman Yusuf maka Soeseno memberi kuasa kepada saudara Erick untuk menjaga, merawat rumah miliknya yang sah, Herman dan keluarganya melaporkan adanya Pengeroyokan ke Polres Jakut, tetapi kenyataannya Soeseno tidak melakukan pengeroyokan, melainkan berada di pos RW untuk meminta bantuan mediasi kepada pihak keamanan, dikuatkan pada fakta persidangan saksi dari JPU anton Hardiman SH”.
Pengerusakan dan pengeroyokan terhadap rumah anggota keluarga wartawan Herman Yusuf adalah tidak benar karena berdasarkan faktanya bahwa rumah tersebut dengan sertipikat atas Nama Soeseno Halim dimana secara Sah Soeseno Halim adalah pemilik sah atas rumah tersebut, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri No.560/PDT.G/2017/PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa rumah tersebut milik Soeseno Halim secara sah,” katanya.
“Sekarang Soeseno Halim malah dijebloskan ke dalam penjara atas laporan Herman Yusuf.
Oleh karena itu keadilan harus ditegakan, jangan yang salah menjadi benar, dan yang benar menjadi salah, berdasarkan fakta yang ada diharapkan hukum harus ditegakkan.” pungkasnya. (Dewi/Tuhari/Red)